Tampilkan postingan dengan label pendidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 November 2018

DIGITAL BANKING DAN FINTECH

DIGITAL BANKING DAN FINTECH
(download makalah)
Oleh: Pandapotan Harahap

A.    Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (telematics) terjadi sangat pesatnya ketika memasuki millennium ketiga. Sejalan dengan Hukum Moore[i] yang menyatakan bahwa perkembangan kecepatan prosesor dalam memproses data meningkat dua kali lipat dalam 24 bulan. Dalam dekade pertama millennium ketiga (di tahun 2006), prosesor intel telah mampu mencapai kecepatan 2,4 GHz, kemudian berkembang kelipatannya sampai core i9 yang merupakan kelipatan paralelnya[ii].  Akibatnya kecepatan akses dan kecepatan pengembangan teknologi pemrosesan data saling timbal balik dan mendukung[iii].
Pada pertengahan dekade kedua millennium ketiga, perkembangan telematika telah mampu memadukan perangkat radio, gambar, video, telekomunikasi nirkabel, kamera dan internet dalam satu perangkat saja. Ini mengakibatkan terjadinya perubahan besar-besaran hampir  di semua bidang yang berkaitan dengan teknologi, terutama perbankan. Para nasabah yang biasa berualang dan antri di ATM dan di bank mulai perlahan berangsur menggunakan SMS banking dan internet banking secara terpisah. Namun sejak perkembangan smartphone di masyarakat khususnya kalangan nasabah muda, aktivitas perbankan beralih pula dalam satu perangkat saja.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam perbankan di atas pada dasarnya masih berupa peralihan dari cara tradisional offline menjadi online, belum terlihat perubahan besar yang mendasar di bidang perbankan dan produknya. Meskipun saat ini produk-produk pendanaan sangat mudah dilakukan meskipun tanpa tatap muka, hanya bermodal KTP dan konfirmasi via ponsel dan email saja, namun intinya masih berupa produk lama, yakni pendanaan.
Pada dasarnya dunia perbankan mengacu pada: bank, nasabah dan uang itu sendiri. Jika ketiganya terlaksana secara terintegarasi dalam teknologi digital dan internet, maka  wujudlah apa yang dikenal dengan teknologi keuangan (financial technology/fintech). Namun, teknologi sendiri tidak peka terhadap nilai, terutama aspek agama sebagaimana dalam perbankan syariah yang memiliki sistem sendiri.
Perkembangan perbankan syariah dan kesadaran masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan di bank syariah, terkadang mendapat tantangan berupa kemudahan-kemudahan dari perbankan dan pendanaan konvensional secara online. Belum lagi dari lembaga dengan sistem crouwd funding yang bisa menghimpun dana khalayak, meskipun mereka bukan lembaga keuangan. Sisi lain yang mendasar adalah uang itu sendiri yang dipandang berbeda dari pendukung bank konvensional dan bank syariah.
Perbankan syariah bukanlah suatu lembaga yang kaku dengan sumber daya manusia yang statis. Namun perkembangan zaman dan trend dunia luar terkait perbankan khususnya syariah menjadi tantangan tersendiri, apakah diikuti, ditinggalkan atau moderat sesuai aturan syariah. Untuk itu dalam tulisan ini akan diuraikan perihal digital banking dan financial technology (fintech) terkait perbankan syariah dengan harapan dan tantangannya.

B.     Digital Banking dan Fintech
Berdasarkan katanya, digital berarti sesuatu yang berhubungan dengan angka-angka untuk sistem perhitungan tertentu atau sesuatu yang berhubungan berhubungan dengan penomoran[iv]. Sementara menurut wikipedia Digital berasal dari kata Digitus (Yunani) berarti jari jemari. Nilai sepuluh (10) pada jari manusia tersebut terdiri dari 2 radix, yaitu 1 dan 0, oleh karena itu Digital merupakan penggambaran dari angka 0 dan 1 atau off dan on (bilangan biner). Semua sistem komputer menggunakan sistem digital sebagai basis datanya.[v]
Berdasarkan pengertiannya, digital banking mengacu kepada layanan keuangan kemudahan transaksi yang menggunakan sistem digital dalam operasi dan teknologinya.[vi] Secara sederhana layanan digital merupakan kemudahan sebagian transaksi perbankan menggunakan telepon seluler/genggam. Saat ini kemudahan ini didukung dengan munculnya smartphone (telepon pintar) yang memiliki fitur terintegrasi hampir semua teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Sedikit berbeda dengan teknologi digital, teknologi keuangan (financial technology) merupakan bagian penerapan teknologi digital untuk kemudahan transaksi keuangan atau perbankan. National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan fintech sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Bisa juga dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Bisa juga dengan arti segmen di dunia start up yang membantu untuk memaksimalkan dalam penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.[vii]   
Oseni dan Ali menyatakan Fintech harus dipahami sebagai teknologi yang mencakup seluruh aspek aplikasi kelanjutan teknologi dalam mengirim, memfasilitasi, ataupun kemudahan layanan finansial.[viii] Kebutuhan terhadap solusi fintech dinyatakan dengan besarnya adopsi teknologi, penggunaan mobil dengan level tinggi, mencapai laju penetrasi internet, bertambahnya urbanisasi, masyarakat berpendidikan dan masih muda, sama seperti segmen nasabah kalangan yang belum terlayani dengan solusi perbankan tradisional. Faktor-faktor ini dan potensi ekonomi dari teknologi baru menarik banyak para investor untuk sektor ini.[ix] 
Berikut ini beberapa kemudahan dalam digital banking: 1) Meningkatkan mobilitas; para nasabah tak perlu lagi antri, ke kantor, berjumpa dalam transaksinya, bahkan saat ini bisa secara global, 2) Memperbesar kesempatan; para pengguna tidak lagi khawatir karena rentang waktu yang singkat dan banyaknya pilihan, 3) Ramah lingkungan; penggunaan kertas dari kayu dan tinta kimia dapat dihindari, 4) Mudah dan praktis; transaksi dapat dilakukan 24/7 kapan dan dimana saja.[x]
1.      Ranah Besar Fintech
Perbankan yang menerapkan teknologi terkini dalam operasinya akan terus bertahan. Setidaknya jika dilihat dari aktivitas perbankan saat ini, fintech mencakup:
a.       teknologi uang itu sendiri, saat ini terdapat uang kertas/fiat, e-money, coin, dan cryptocurrency
b.      para nasabah, para pengguna jasa perbankan dengan ragam usia, skill dan pandangan
c.       lembaga perbankan, yang memiliki kebijakan terhadap keuangan, termasuk produk dan teknologi
d.      regulator, lembaga atau pemerintah yang mengatur dan mengawasi transaksi pengguna jasa perbankan
Terkait uang, pada dasarnya uang kertas dan e-money sama saja, namun e-money merupakan perwakilan uang kertas dalam bentuk nominal digital. Berbeda dengan uang kertas, coin logam seperti dinar/dirham merupakan uang sejati yang telah wujud sebelum masehi. Untuk yang terakhir, cryptocurrency memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketiganya. Namun hampir sama dengan dinar yang terbatas jumlahnya, ditambang dan dapat dipecah dengan nilai fraksinya. Hanya nilai intrinsik saja yang tidak dimiliki ketiga jenis uang tersebut selain coin.
 Untuk nasabah sendiri, kalangannya dibagi menjadi usia muda dan tua, melek teknologi dan tidak, berulang atau jarang, pasif atau aktif. Kemudahan-kemudahan dan sifat literat terhadap teknologi keuangan ini menjadikan banyak kalangan muda mulai memasuki dunia bisnis dan perbankan.
Perbankan sebagai lembaga kuangan yang diakui pemerintah selalu berhadapan dengan perkembangan teknologi, terlebih teknologi digital. Mau tidak mau, harus ada investasi dan biaya untuk mengimplementasikannya kepada khalayak umum, terutama para nasabahnya. Ketertinggalan perbankan dalam teknologi digital dan internet serta regulasi yang ketat menjadikan para nasabah mencari alternatif baru dalam transaksinya, seperti penggunaan crypto sebagai pengganti biaya remitansi.

2.      Isu Besar Dalam Fintech
Simon Cox mengatakan bahwa keuangan dan teknologi selalu terkait erat. Uang adalah alat yang memungkinkan masyarakat melakukan hal-hal tertentu yang tanpanya kita tidak bisa melakukannya dengan sangat efisien. Jadi, keuangan sudah 100 persen teknologi apalagi dihubungkan dengan perkembangan Big Data Analysis dan Cloud Computing. Menurutnya terdapat 5 masalah fintech saat ini, antara lain:
1)      Anggaran yang ketat: dibutuhkan dana untuk teknologi terkini, namun juga dipandang sebagai pengeluaran ketimbang investasi
2)      Sistem warisan: sisa sistem dan teknologi baru harus bisa berjalan sepadan, tanpa meruntuhkan sistem lama
3)      Peraturan: terdapat kesenjangan sistem teknologi dengan peningkatan regulasi akibat krisis keuangan yang lalu
4)      Kecelakaan: terdapat kegagalan teknologi pada beberapa lembaga keuangan yang menerapkannya, trauma dalam implementasi dan sangat hati-hati
5)      Menjadi hijau: selalu terjadi perbedaan antar ide dan kenyataan, seperti sumber daya alam dan energi dalam mewujudkan operasi yang ramah lingkungan.[xi]
3.      Masa Depan Fintech
Simon Cox memprediksi masa depan fintech terkait dengan beberapa hal berikut, antara lain: Mata uang virtual, perdagangan yang didukung neutrino, teknologi dan modal.[xii] Untuk yang pertama, mata uang virtual (cryptocurrency) yang telah mengglobal antara lain Bitcoin, Etherium dan Ripple. Ketiganya merupakan peringkat teratas dalam volume transaksi harian. Ripple sendiri banyak digunakan perbankan untuk pengiriman uang ke luar negeri demi menghindari biaya remitansi, karena fluktuasinya yang kecil dalam sehari.
Peningkatan kecepatan transmisi data saat ini dapat dilakukan dengan neutrino, ini sangat penting karena neutrinomampu menembus bumi, sehingga transaksi nantinya akan menjadi lebih cepat dibandingkan dengan internet fiber optik yang sudah ada. Untuk investasi sarana fintech terbaru ini diperlukan teknologi dan modal yang sangat besar. Kepiawaian dalam investasi dan pemodalan sangat menentukan masa depan lembaga keuangan.
Saat ini, dunia perbankan mendapat tantangan baru berupa hadirnya mata uang virtual atau cryptocurrency. Terdapat lebih dari 2000 mata uang crypto yang listing di coinmarketcap, dengan bitcoin di peringkat pertama. Para pengguna crypto mengatakan Bitcoin sebagai induknya cryptocurrency, karena semua crypto mengacu kepada bitcoin sebagai tolok ukur pertukarannya.

4.      Fenomena Baru Digital dan Fintech
a.      Bitcoin dan Blockchain
Bitcoin menggunakan teknologi blockchain dalam transaksinya, dimana semua data tersentralisasi, tersebar dan tidak ada yang bisa menambah, mengedit data yang sudah pernah dicatat ke dalam blok-blok di setiap tambang (komputer server). Semua server desentralisasi ini saling konfirmasi jika ada penambahan data, mirip buku besar yang memiliki time stamp setiap transaksinya. Untuk menghapus data dari blockchain haruslah menghapus atau menghancurkan seluruh server tersebut (bisa tersebar di 200 negara), namun uniknya semua orang bisa ikutan mengaitkan servernya untuk menambang crypto ini.
b.      Auto Responder Robot
Robot disini merupakan software yang diprogram dan dikembangkan berdasarkan prinsip Artificial Inteligence. Software ini mampu menjawab bahkan bertanya tentang kebutuhan seseorang berdasarkan input data yang dimasukkan, baik berupa teks, gambar maupun suara. Beberapa tahun ke depan kebutuhan akan robot ini dipastikan meningkat, mengingat tugas-tugas seperti konsultan hukum, keuangan dan layanan customer service dapat diwakilkan oleh robot ini. Sampai anjuran mengambil keputusan membeli atau melepas saham dapat dilakukannya.
c.       Teknologi Artificial Intelligence (AI)
Penerapan AI dan menggandengnya dalam merekrut nasabah sangat diperlukan, mengingat jika dilakukan secara konvensional akan memakan banyak biaya dan waktu. Data-data yang telah ada di internet, maupun yang terkoneksi dengannya dapat diolah dengan teknologi ini. Sebagaimana facebook yang memiliki milyaran data manusia, dapat diklasifikasikan dengan baik dan benar berdasarkan umur, penghasilan, hobby bahkan jejak belanja beberapa bulan terakhir. AI sangat membantu dalam menganalisis data dan memetakannya serta mengambil kesimpulan.
Selain penerapan di atas, AI dapat pula ikut andil bagian dalam cloud computing, data mining, big data analysis dan lainnya yang sangat menentukan dunia fintech ke depannya. Namun dari sisi perbankan syariah, apakah dibenarkan atau tidak, perlu tinjauan dan ketegasan, mengingat aspek-aspek positif dan negatif pasti ikut di dalamnya.

C.    Fintech Dalam Perbankan Syariah
1.      Perbankan Syariah Mengikuti Regulasi
Pada dasarnya, kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah selalu berada di seputar ranah perbankan itu sendiri: uang, nasabah, lembaga dan regulator. Produk-produknya masih berupa produk lama seperti KPR, KKB, simpan, pinjam dan lainnya dengan pola sama. Adapun perbedaan antara konvensional dan syariah lebih mengacu kepada akad transaksinya.
Belum terdapat produk baru perbankan, khususnya produk perbankan syariah. Sebagai contoh, peraturan OJK (No. 77/POJK.01/2016) tentang layanan fintech berfokus pada bolehnya melakukan transaksi keuangan menggunakan sistem elektronik dan internet. Dalam sistem syariahnya, teknologi digital dan internet untuk transaksi tetap mengacu kepada konsep murabahah, salam, istisna, mudharabah, musyarakah dan ijarah. Dengan adanya teknologi ini, transaksi lebih cenderung terlaksana real time, beda tempat (jauh) dan pernyataan ijab kabul dalam bentuk pilihan-pilihan tertulis yang mudah dipahami.
Salah satu contoh kemudahan dalam fintech syariah adalah sistem mudharabah fintech. Dengan adanya kepercayaan investor (shohibul maal), sistem akuntansi yang online dan realtime memudahkan investor dari segala penjuru untuk menyertakan modalnya. Begitu juga dengan laporan keuangan serta informasi bagi hasil yang mudah diperoleh. Untuk audit, dengan adanya perkembangan teknologi digital forensik, penyalahgunaan laporan keuangan dapat ditelusuri.[xiii] Saat ini telah digagas pula penggunaan blockchain (lawan dari centralized server) untuk rekam akuntansi dan menghindari manipulasi.
Dalam beberapa tahun belakangan ini telah digagas pula penerapan teknologi blockchain dalam pengelolaan wakaf. Mengingat wakaf pada dasarnya merupakan pemberian sukarela dengan nilai awal wakaf yang tetap dan hasilnya dapat dirasakan seluruh umat, sudah sewajarnya pengelolaannya harus transparan. Blockchain memberi kemudahan tersebut, apalagi dikaitkan dengan bank wakaf yang dinilai mampu mengakomodir nominal-nominal kecil patungan untuk keperluan wakaf.
2.      Fintech Syariah Mendukung Uang Sejati
Saat ini terdapat banyak komunitas yang ingin mengembalikan supremasi dinar (emas) dan dirham (perak) yang sudah terbukti sepanjang zaman tahan inflasi dan memiliki nilai intrinsik. Namun regulasi-regulasi tiap negara berbeda-beda, termasuk Indonesia yang berafiliasi dengan IMF yang melarang emas sebagai alat transaksi yang sah.[xiv] Namun komunitas-komunitas ini menggunakan ragam cara sehingga tidak melanggar aturan BI dalam bentuk alat bantu tukar bayar.
Selain kembali kepada Dinar/Dirham, beberapa kalangan menggunakan cryptorrency seperti Bitcoin dengan teknologi blockchain untuk alat transaksi global. Meski tidak ada regulator dan negara asal  serta berisiko, para investor dan pencari jalan keluar tetap menggaungkannya. Gagasan dan perilaku ini merupakan bentuk perlawanan terhadap hegemoni Dollar Amerika yang memperparah kondisi kesejahteraan masyarakat dunia. Ide penggunaan blockchain sebagai pendukung distribusi dinar juga mendapat apresiasi dari Umar Vadillo.[xv]
Kalangan yang berkeinginan untuk kembali kepada uang sejati juga menolak e-money sebagai alat bayar, karena ini dianggap hanya perwakilan uang fiat dan bahkan secara tidak langsung mewujudkan uang baru dalam setiap pencetakan e-money tersebut. Teknologi blockchain dipandang dapat menjadi ujung tombak distribusi dinar dan dirham, tanpa harus diatur regulasi yang ketat.
Penulis sendiri menggagas untuk mewujudkan lembaran uang dengan penyisipan serat emas ditambah teknologi chip yang di dalamnya dan terhubung dengan blockchain di seluruh dunia. Selanjutnya diharapkan perbankan syariah selalu berupaya agar teknologi terkini dalam fintech secepatnya diimplementasikan, mengingat ini dapat meningkatkan daya saing sesama lembaga keuangan.
D.    Simpulan dan Saran
1.      Simpulan
Pada dasarnya fintech merupakan penerapan teknologi digital di bidang perbankan untuk kemudahan transaksi para nasabah dan lembaga keuangan serta pihak pengatur regulasi. Terdapat kemudahan dalam penggunaan fintech, terutama bersifat mobil dan on demand kapan dan dimana saja. Hampir semua transaksi perbankan syariah dapat mengikuti kemajuan fintech, karena pada dasarnya hanya beda di akad.
2.      Saran
Sejatinya perbankan syariah secepatnya mengimplementasikan fintech dalam transaksi nasabah setelah melakukan penilaian yang mumpuni. Sejalan dengan perkembangan dan gagasan komunitas-komunitas yang menginginkan wujud keuangan yang benar-benar syariah (uang dengan nilai intrinsik), ada baiknya pemanfaatan teknologi blockchain diadopsi untuk mendukung terwujudnya tujuan tersebut.




[iv]   https://kbbi.web.id/digital (diakses 10 Okt 2019)
[v]    https://id.wikipedia.org/wiki/Digital (diakses 10 Okt 2019)
[viii]         Umar A. Oseni and S. Nazim Ali, (2019). Fintech In Islamic Finance: Theory and Practice. Newyork: Routledge.
[ix]    Mohammed, Hazik. (2018). Fintech and the Islamic Digital Economy. Islamic Finance News.
[xiii]  Murniati Mukhlisin. Isyu Legalitas, Akuntansi, Audit, Tata Keloladan Etika Fintech Syariah. Materi Seminar Nasional Fintech Syariah di STIE Tadzkia, Bogor. (30 Sep 2017).
[xiv] Muhaimin Iqbal. (2008). Dinar Solution: Dinar Sebagai Solusi. Jakarta: Gema Insani Press.
[xv] Umar Vadillo. (2019). Muamalat: Pengganti Sistem Riba. Depok: Pustaka Adina.




Senin, 02 Februari 2009

Seluruh Guru Bantu Sumut akan Diangkat sebelum Pemilu

Mungkin ini kabar gembira bagi sobat-sobat yang berprofesi sebagai guru. Begitu juga, bagi adik-adik mahasiswa/calon mahasiswa yang kuliah di FKIP/Pendidikan. Profesi guru ke depan boleh dikatakan sangat menjanjikan dibanding profesi lainnya.


+++++++++++++++++


Seluruh guru bantu di Sumatera Utara tahun ini akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan mulai ditempatkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Penempatan guru bantu tersebut akan disesuaikan dengan permintaan pemerintah kabupaten/kota.


Menurut Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara (Sumut) Mahdi Ibrahim, saat ini jumlah guru bantu di Sumut mencapai 610 orang, dari total sekitar 12.000 guru bantu yang direkrut selama kurun waktu 2004-2005.


Sisa guru bantu yang belum diangkat menjadi PNS, menurut Mahdi, akan segera diangkat sebelum pelaksanaan pemilu.


"Mereka ini sebenarnya bagian dari 12.000 guru bantu yang direkrut di seluruh Sumut dalam kurun waktu tahun 2004-2005. Pengangkatan ini merupakan janji pemerintah yang pada tahun 2009 akan mengangkat semua guru bantu menjadi pegawai negeri sipil," kata Mahdi di Medan, tadi siang.


Tahun 2009 ini rencananya pemerintah pusat mengangkat total 13.000 guru bantu menjadi PNS di seluruh Indonesia.


Selama ini kata Mahdi, 610 guru bantu di Sumut digaji dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. "Untuk itu, penempatan mereka setelah pengangkatan akan langsung diserahkan ke kabupaten/kota," katanya.


Mahdi mengaku belum tahu jumlah guru bantu yang selama ini digaji oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dana APBD. "Kalau guru bantu yang digaji dengan APBN di Sumut akan diangkat seluruhnya pada tahun ini. Kami tidak tahu berapa banyak guru bantu yang digaji menggunakan dana APBD kabupaten/kota," katanya.


Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Sumut Adi Wijaya mengungkapkan, pengangkatan seluruh guru bantu yang digaji oleh APBN pada tahun ini merupakan janji pemerintah dua tahun lalu. Saat itu, menurut Adi, pemerintah pusat mengatakan akan memberikan kejelasan nasib terhadap guru bantu di seluruh Indonesia yang direkrut tahun 2004 dan 2005.


Menurut Adi, guru bantu yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS. Adi mendesak, setelah pengangkatan guru bantu menjadi PNS, pemerintah juga harus segera menyiapkan proses prajabatan agar mereka mendapatkan status kepegawaiannya secara pasti.


Hingga tahun lalu, ketidakjelasan kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menyangkut kepegawaian guru bantu di Sumut telah mengakibatkan ribuan guru bantu sempat tak menerima honor selama beberapa bulan.


Guru bantu tak mendapatkan honor karena pemerintah daerah merasa mereka telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil, padahal surat pengangkatannya keluar belakangan.


Sumber: Waspada Online


+++++++++++++++++++


Quote: Rayulah aku, dan aku mungkin tak mempercayaimu. Kritiklah aku, dan aku mungkin tak menyukaimu. Acuhkanlah aku, dan aku mungkin tak memaafkanmu. Semangatilah aku, dan mungkin takkan melupakanmu. (William Arthur)




Minggu, 30 November 2008

TENAGA PENDIDIKAN & WIRAUSAHA DI ABAD INFORMASI

Para rekan sekalian, terutama guru yg non PNS. Menambah penghasilan karena kebutuhan keluarga merupakan amal ibadah bagi kita semua. Nabi SAW sendiri dalam haditsnya mengungkapkan, bahwa berjuang untuk memenuhi kehidupan keluarga termasuk jihad di jalannya.

Abad Informasi (setelah masuk millennium III) mengubah beragam paradigma yang ada, tidak hanya metode dan teknologi pengajaran tetapi ikut di dalamnya gaya hidup, pola pikir bahkan sampai bidang ekonomi (khususnya kerja).

Sebelum perkembangan komputer dan internet, kita selalu berpikir pola kerja yang linear. Pola ini bercirikan: 1) kita butuh kerja tetap, 2) besar penghasilan setara dengan kerja keras, 3) kerja sebanding dengan waktu, 4) dibutuhkan modal besar untuk memulai usaha, 5) tempat/posisi/lokasi sangat mempengaruhi besar penghasilan.

Pola berpikir kerja yang linear ini tidak lagi bisa dianggap benar sepenuhnya setelah internet & telekomunikasi berkembang. Sebagian motivator wirausaha telah memberikan jawaban, meskipun kita masih membutuhkan pola lama, tetapi paradigma akan bergeser perlahan tapi pasti.

Berikut pergeseran itu:


  1. Tetap bekerja/berkarya lebih baik ketimbang pekerjaan tetap. Dalam arti kita membutuhkan pikiran, inovasi dan kreasi untuk menghadapi tantangan yang ada

  2. Kerja keras tidak setara dengan besar penghasilan. Kita butuh kerja cerdas. Contoh: seorang programmer komputer bisa menghasilkan gaji setahun PNS dengan kerja cerdasnya cuma 1 minggu. Bagi yang bukan programmer? Banyak jalan bisa ditempuh, Cth: pernahkah kita pikirkan, kenapa Kartu Perdana yg biasa cuma Rp. 15.000 bisa dijual 1,5 juta?

  3. Kerja tidak sebanding (linear) dengan waktu. Contoh: Pola lama menunjukkan, jika ngajar di 1 sekolah (20 jam) mendapatkan penghasilan 400rb, maka untuk 800rb mengajar menjadi 40 jam, di abad informasi tidak selalu berlaku lagi linearitas tsb.

  4. Untuk usaha tidak perlu modal yang besar. Modal utama yang paling penting adalah menguasai informasi dan me-manage-nya. Jika kita menguasai informasi, kita menguasai dunia, itulah prinsipnya di era informasi. Sebagian netter, blogger dan technopreneur mengandalkan kreativitas dan inovasi dalam me-manage informasi. Produk yang paling laku di abad informasi adalah informasi beserta turunannya.

  5. Usaha di abad informasi tidak butuh ruang dan lokasi khusus. Kita bisa membuat usaha di kamar kost, kamar tidur, rumah, bahkan garasi bila perlu (seperti pemilik www.google.com) di awalnya. Yang penting adalah jaringan dan keterhubungan kita dengan sumber informasi itu ada, always connect to the internet.


Jika pola baru ini telah dimiliki, satu yang penting adalah jaga kepercayaan. Jangan sesekali kecewakan customer anda. Sekali lancang ke Ujian, seumur hidup Orang tak percaya. Begitulah kata pepatah.

Insya Allah nanti dilanjut lagi.
Salam buat teman2 semua, maaf jika terganggu dengan postingan ini.


Quote to day: Berubahlah, atau tertinggal...

Minggu, 22 Juni 2008

PENINGKATAN PROFESIONALISME PENDIDIKAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Tulisan ini dilatarbelakangi konteks pembangunan SDM dalam menjalankan pendidikan sesuai era globalisasi. Diyakini bahwa kualitas pendidikan yang rendah sebagai efek dari kesalahan dalam penyelenggaran pendidikan. Hal ini dapat disebabkan Visi dan misi yang tidak jelas untuk masa depan dan masih berkisar kuantitas tanpa kualitas. Ditambah lagi anggapan bahwa profesi pendidik masih dianggap bukan profesi menjadikan perhatian terhadap pendidikan semakin berkurang. Untuk itu tidak dapat dibantah perlunya profesionalisme pendidikan, khususnya pendidik yang profesional untuk perbaikan pendidikan. Makalah ini difokuskan pada upaya perbaikan pendidikan lewat peningkatan profesionaisme pendidikan, pentingnya profesionalisme pendidikan, realitas di lapangan serta hambatan untuk mencapainya.


Sesuai dengan permasalahan yang ingin dipecahkan, pembahasan makalah ini meliputi :


1. Pengertian Profesi, Kriteria dan Profesi Pendidik


Berdasarkan beberapa pendapat tentang profesi, dalam makalah ini disimpulkan bahwa :


Profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang diinginkan atau dicita-citakan secara khusus, bertumpu pada landasan intelektual yang dalam mencapainya memerlukan pendidikan dan latihan khusus, memerlukan tolak ukur, persyaratan khusus dan kode etik oleh suatu badan serta dapat diterapkan pada masyarakat untuk memecahkan suatu masalah.


Made Pidarta (1997 : 264) memberikan tinjauan terhadap 2 arti pendidik, yaitu Pendidik dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak dan pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua jenis ini dibedakan atas pendidikan dan waktu khusus untuk mencapai predikat pendidik.


Made Pidarta (1997 : 265) menyatakan bahwa tidak diakuinya keprofesionalan para guru dan dosen, didasarkan atas kenyataan yang dilihat masyarakat bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.


Syarat sebuah profesi diberikan oleh AECT (Association for Educational Communication and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988, keduanya memberikan beberapa syarat dalam mendefinisikan suatu profesi, secara garis besar harus ada : Latihan dan Sertifikasi, Standard dan Etika, Kepemimpinan, Asosiasi dan Komunikasi, Pengakuan Sebagai Profesi, Tanggung Jawab Profesi dan Hubungan dengan Profesi Lainnya.


Proses mendidik tidak dapat dicirikan hanya dengan adanya nasehat, dorongan berbuat baik, larangan dan penilaian terhadap perilaku anak. Mendidik merupakan pembuatan kesempatan dan situasi yang kondusif bagi perkembangan anak baik bakat, pribadi serta potensi-potensi lainnya. Berdasarkan pernyataan ini, mendidik haruslah dilakukan oleh orang-orang yang profesional.


Made Pidarta (1997 : 269-271) menyatakan bahwa diperlukan hal-hal berikut untuk memenuhi persyaratan profesi pendidik, yaitu : Pertama, perlunya diperkenalkan penjelasan pengertian pendidikan bagi calon pendidik memberikan kesempatan berpikir untuk memahami profesi mendidik tersebut. Kedua, perlu dikembangkan kepada calon pendidik kriteria keberhasilan mendidik, keberhasilan ini bukan atas prestasi akademik pendidik namun lebih dicerminkan oleh keberhasilan mendidik dengan kriteria-kriteria tertentu seperti Memiliki sikap suka belajar, tahu tentang cara belajar dan lainnya. Ketiga, memperkenalkan perilaku di lapangan yang dapat dipilih beberapa di antaranya yang sesuai dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka.


2. Profesionalisme Pendidikan dan Kode Etik Guru


Profesionalisme muncul atas dasar perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks yang menyebabkan proses pengambilan keputusan bertambah sulit, memerlukan informasi yang lengkap, didasari atas penguasaan terhadap pengetahuan serta permasalahannya dan jaminan atas penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi.


Rustiyah N. K. (1989 : 174) menyatakan bahwa ada 3 alasan profesionalisme di bidang pendidikan mendapat pengakuan, yaitu :


a) Lapangan kerja keguruan dan kependidikan bukan merupakan suatu lapangan kerja rutin yang dapat dilakukan karena pengulangan dan pembiasaan.


b) Lapangan kerja ini memerlukan dukungan ilmu atau teori yang akan memberi konsepsi teoritis ilmu kependidikan dengan cabang-cabangnya.


c) Lapangan kerja ini memerlukan waktu pendidikan dan latihan yang lama, berupa pendidikan dasar untuk taraf sarjana ditambah dengan pendidikan profesional.


Selanjutnya Rustiyah N. K. (1989 : 174) menyatakan bahwa pendidik profesional adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional, yang mampu dan setia mengembangkan profesinya, ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerja sama dengan profesi yang lain.


Dalam makalah ini disinggung juga masalah kode etik yang menyangkut kepentingan pendidikan, diantaranya mengaitkan hubungan : (1) guru dengan murid, (2) guru dengan pemerintah (3) guru dengan orang tua murid (4) guru dengan teman sejawat, (5) guru dengan diri sendiri dan (6) dengan lingkungannya serta (7) guru dengan profesinya.


4. Realita Profesionalisme Pendidikan di Indonesia


Dalam makalah ini disinggung kenyataan di lapangan tentang profesionalisme pendidikan di Indonesia yang belum tercapai sebagaimana diinginkan, misalnya para pendidik sendiri, birokrasi yang sulit, anggaran pendidikan dan gaji guru yang minim dan lainnya. Selain itu ketentuan hukum untuk masalah pendidikan juga masih dinilai belum jelas.


Sebagian besar kebijaksanaan pendidikan di Indonesia masih berupa penerapan pendekatan social demand (permintaan masyarakat) yang pada orde baru dapat dilihat dengan terpenuhinya kebutuhan jumlah SD di Indonesia dan program Wajar 6 tahun. Dalam rekrutmen tenaga pendidik juga masih terlihat belum optimalnya, misalnya persyaratan dan ujian yang diberikan. Selain itu latar belakang pendidikan para guru tidak semuanya memenuhi kriteria tenaga pendidik, misalnya memiliki Akta IV.


5. Hambatan Dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidikan


Dengan diberikannya otonomi dalam peningkatan mutu pendidikan, ada beberapa masalah yang dihadapi, misalnya : kesan KKN semakin jelas dan transparan. Pelatihan dan loka karya sering disalahartikan dan disalahgunakan sebagai ajang rekreasi dan menambah penghasilan bagi utusan. Fenomena ini merupakan hal yang lumrah di masa orde baru dan sampai sekarang masih sulit ditinggalkan. Belum lagi dana untuk anggaran pendidikan berupa peralatan laboratorium, perlengkapan sekolah, serta kesejahteraan guru yang tetap mengalami kebocoran di dalam perjalanannya. Dilihat dari individu pendidik, kemampuan sebagai pengembang instruksional sampai pada tahap evaluasi masih dapat dikatakan rendah. Yang tak kalah beratnya adalah sistem yang ada selalu bertentangan, sehingga penerapan kebijaksanaan baru dijadikan ajang KKN bagi sebagian orang.


6. Langkah Menuju Profesionalisme Pendidikan


Untuk menuju profesionalisme pendidikan H. A. R. Tilaar (1999 : 17), menyatakan bahwa ada 3 ciri utama yang dapat dicermati dalam pendidikan nasional sekarang ini, yaitu : (1) sistem yang kaku dan sentralistik, (2) praktek KKN serta koncoisme dan (3) sistem pendidikan yang tidak berorientasi pada pemberdayaan rakyat. Untuk itu perlu reformasi yang dibaginya menjadi tiga bagian, yaitu :


a) Reformasi Jangka Pendek, pada tahap ini upaya yang dilakukan adalah pengikisan praktek tercela KKN dan koncoisme di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Usaha tersebut bergandengan dengan usaha untuk menegakkan asas profesionalisme di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.


b) Reformasi Jangka Menengah, salah satu prioritasnya adalah penataan sistem yang yang didasrkan pada prisnsip desentralisasi sehingga betul-betul memberdayakan masyarakat banyak yang mana isi kurikulum lebih menekankan kepada pemberdayaan rakyat di pedesaan dan rakyat kecil.


c) Reformasi Jangka Panjang, di sini perlu pemantapan sistem pendidikan nasional yang kokoh, terbuka, bermutu, sehingga dapat bersaing dengan bangsa-bangsa di kawasan regional maupun internasional.


Profesionalisme pendidikan dapat juga diwujudkan dengan mengaplikasikan berbagai konsep di bidang lain dalam pendidikan. Misalnya : pendekatan sistem, kebutuhan tenaga kerja, permintaan masyarakat dan pendekatan lainnya yang merupakan konsep-konsep di bidang ekonomi. Reformasi pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan diarahkan pada kinerja sistem pendataan kebutuhan, pendidikan, rekrutmen, penempatan, dan pemerataan penyebarannya, serta pembinaan karir dan perbaikan sistem imbalan serta kesejahteraannya sebagai tenaga profesional, yang pengelolannya secara terdesentralisasi. Berkaitan dengan perbaikan moral, maka peranan pendidikan agama tidak dapat ditinggalkan.


Simpulan


Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang ditopang dengan pengelola kependidikan yang profesional pula dan perlu kebersamaan dalam menjalankannya. Hambatan dalam mewujudkan profesionalisme ini berupa masih berjalannya sistem orde baru yang tidak kondusif, penuh KKN dan moral yang rendah dari sebagian tenaga pendidik. Pencapaian profesionalisme pendidikan memerlukan tahapan-tahapan, perlu aplikasi bidang lain yang bersesuaian untuk kemajuan pendidikan dan pembinaan moral yang melibatkan pendidikan agama.

Lama Tidur Dalam Gua? Verifikasi Wariq

Berikut ini Dialog dengan Meta AI di awal pagi ceria, Jum'at Barokah. QS. Al Kahfi ayat 19, merupakan sumber inspirasi. Pagi ini kita ak...