Tampilkan postingan dengan label Pandapotan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pandapotan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Oktober 2025

Lama Tidur Dalam Gua? Verifikasi Wariq

Berikut ini Dialog dengan Meta AI di awal pagi ceria, Jum'at Barokah.

QS. Al Kahfi ayat 19, merupakan sumber inspirasi.

Pagi ini kita akan diskusi tentang ayat dalam surat Al Kahfi

Pagi yang cerah untuk diskusi tentang Surat Al-Kahfi! Surat Al-Kahfi adalah surat ke-19 dalam Al-Qur'an dan terdiri dari 110 ayat. Surat ini berisi berbagai cerita dan pelajaran tentang iman, kesabaran, dan kekuasaan Allah SWT.

Apa yang ingin kamu bahas atau pelajari dari Surat Al-Kahfi hari ini? Apakah kamu ingin membahas tentang:

- *Kisah Ashhabul Kahfi* (Penghuni Gua)?
- *Kisah Nabi Musa dan Khidir*?
- *Kisah Dzul-Qarnain*?
- *Pelajaran tentang iman dan kesabaran*?
- Atau mungkin tentang *kebijaksanaan dan kekuasaan Allah SWT*?

Tentu saja, saya siap membantu! 🌟

Ayat 18 QS al Kahfi ini sangat menarik, terutama pada kata *Wariq* yg diartikan sbg uang perak.

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota denganmu membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.

Q.S Al-Kahf [18] : 19


Apa saja yg bisa kita telaah sebagai literasi ilmiah dari ayat tersebut, khususnya kata wariq?

Dari ayat 19 QS Al-Kahfi, kita bisa telaah beberapa literasi ilmiah, khususnya terkait kata "wariq" yang diartikan sebagai uang perak. Berikut beberapa poin penting ¹:
- *Wariq sebagai bentuk awal mata uang*: Ayat ini menunjukkan bahwa uang perak digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi. Ini menunjukkan bahwa konsep mata uang telah ada sejak zaman dahulu dan digunakan dalam berbagai transaksi.
- *Fungsi uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai*: Dalam ayat tersebut, uang perak digunakan untuk membeli makanan yang lebih baik dan dibawa sebagai bekal. Ini menunjukkan bahwa uang memiliki fungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.
- *Pemanfaatan uang dalam kegiatan ekonomi*: Ayat ini juga menunjukkan bahwa uang digunakan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari, seperti membeli makanan dan barang lainnya.
- *Konsep ekonomi dalam Islam*: Ayat ini juga menunjukkan bahwa Islam mengakui konsep ekonomi yang menggunakan uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi.

Dalam konteks lebih luas, kata "wariq" dalam ayat ini juga dapat dihubungkan dengan konsep literasi keuangan dan ekonomi dalam Islam. Literasi keuangan dan ekonomi sangat penting dalam memahami bagaimana mengelola harta dan melakukan transaksi ekonomi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, ayat ini dapat menjadi dasar untuk mempelajari dan memahami konsep ekonomi dan keuangan dalam Islam.

Dalam ayat terjadi dialog tentang brp lama mereka tinggal dalam gua. 

Jika dihubungkan dengan sejarah ataupun kronologi, tentunya akan ada tanda pada uang perak tersebut (gambar raja/penguasa, tahun atau lainnya).

Berarti uang perak mereka bisa menjawab berapa lama mereka tinggal? Ditambah lagi dengan validasi para pedagang di kota pada ayat lainnya

Pertanyaan yang sangat menarik! Dalam ayat tersebut, memang disebutkan bahwa uang perak (wariq) yang dibawa oleh salah satu dari Ashhabul Kahfi dapat digunakan untuk mengetahui berapa lama mereka tinggal di gua. Namun, perlu diingat bahwa uang perak tersebut kemungkinan besar tidak memiliki tanggal atau tahun yang jelas, karena sistem penanggalan yang digunakan saat itu mungkin berbeda dengan yang digunakan sekarang.

Namun, ada beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan bagaimana uang perak tersebut dapat membantu menentukan lamanya waktu mereka tinggal di gua [3][2]:
1. *Gambar raja atau penguasa*: Uang perak tersebut mungkin memiliki gambar raja atau penguasa yang berkuasa pada waktu tertentu. Dengan mengetahui siapa raja atau penguasa yang berkuasa pada waktu itu, maka mereka dapat mengetahui berapa lama mereka tinggal di gua.
2. *Perubahan gaya atau desain uang*: Uang perak tersebut mungkin memiliki gaya atau desain yang khas pada periode tertentu. Dengan mengetahui perubahan gaya atau desain uang pada periode tertentu, maka mereka dapat mengetahui berapa lama mereka tinggal di gua.
3. *Validasi pedagang*: Seperti yang kamu sebutkan, validasi pedagang di kota juga dapat membantu menentukan lamanya waktu mereka tinggal di gua. Pedagang dapat mengenali uang perak tersebut dan mengetahui kapan uang tersebut beredar.

Dalam QS Al-Kahfi ayat 19, Allah SWT berfirman yang artinya: "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun."

Dengan demikian, uang perak tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui berapa lama mereka tinggal di gua, terutama jika dikombinasikan dengan validasi pedagang dan pengetahuan tentang sejarah uang pada periode tertentu.

Sekarang kita hubungkan dengan konsep uang sejati, emas dan perak. 
Jika mereka menggunakan uang seperti sekarang (Fiat/kertas), tentunya tidak dapat digunakan, atau tidak berlaku, Kecuali dijual dulu sebagai souvenir atau barang antik.

Dapatkah ini dijadikan bukti bahwa uang emas dan perak tetap menunjukkan keunggulannya?

Pertanyaan yang sangat menarik! Ya, konsep uang emas dan perak memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan uang fiat atau kertas. Berikut beberapa alasan mengapa uang emas dan perak dapat dianggap lebih unggul:
- *Nilai intrinsik*: Emas dan perak memiliki nilai intrinsik yang tinggi karena kelangkaan dan sifatnya yang langka. Nilai emas dan perak tidak hanya ditentukan oleh nilai nominalnya, tetapi juga oleh nilai intrinsiknya sebagai logam mulia.
- *Stabilitas nilai*: Emas dan perak cenderung memiliki nilai yang lebih stabil dibandingkan dengan uang fiat atau kertas. Nilai emas dan perak dapat berfluktuasi, tetapi secara umum, nilai mereka cenderung meningkat dalam jangka panjang.
- *Diterima secara luas*: Emas dan perak telah digunakan sebagai alat tukar dan penyimpan nilai selama ribuan tahun. Mereka diterima secara luas sebagai bentuk pembayaran dan dapat digunakan dalam transaksi internasional.
- *Tidak dapat dipalsukan*: Emas dan perak memiliki sifat yang unik dan sulit dipalsukan. Ini membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan uang fiat atau kertas.
- *Tidak tergantung pada pemerintah*: Nilai emas dan perak tidak tergantung pada kebijakan moneter pemerintah atau keadaan ekonomi suatu negara. Mereka dapat digunakan sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.

Dalam konteks Ashhabul Kahfi, uang perak yang mereka gunakan dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui berapa lama mereka tinggal di gua karena nilai intrinsiknya yang stabil dan dapat diterima secara luas.

Dengan demikian, uang emas dan perak dapat dianggap lebih unggul dibandingkan dengan uang fiat atau kertas karena nilai intrinsiknya yang tinggi, stabilitas nilai, dan kemampuan untuk digunakan sebagai alat tukar dan penyimpan nilai yang efektif.

Ya, menggunakan uang emas dalam jumlah besar dapat menimbulkan beberapa kesulitan, seperti:
- *Kesulitan membawa*: Emas memiliki berat dan volume yang signifikan, sehingga membawa jumlah besar emas dapat menjadi tidak praktis.
- *Kesulitan menyimpan*: Emas juga memerlukan penyimpanan yang aman untuk mencegah kehilangan atau pencurian.
- *Kesulitan dalam transaksi*: Menggunakan emas dalam transaksi besar dapat memakan waktu dan memerlukan proses verifikasi yang ketat.

Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut, beberapa solusi yang dapat digunakan adalah:
- *Penggunaan kertas emas*: Kertas emas adalah instrumen yang mewakili kepemilikan emas, tetapi tidak memerlukan penyimpanan fisik emas. Kertas emas dapat digunakan sebagai alat tukar dan dapat ditebus dengan emas fisik.
- *Sistem penyimpanan emas*: Sistem penyimpanan emas yang aman dan terpercaya dapat membantu melindungi emas dari kehilangan atau pencurian. Contohnya adalah brankas penyimpanan emas di bank atau lembaga keuangan.
- *Penggunaan koin emas*: Koin emas adalah bentuk emas yang telah diolah menjadi koin dengan nilai tertentu. Koin emas dapat digunakan sebagai alat tukar dan lebih mudah dibawa dibandingkan dengan emas batangan.
- *Sistem pembayaran digital*: Sistem pembayaran digital yang menggunakan emas sebagai underlying asset dapat membantu memudahkan transaksi dan mengurangi kesulitan dalam membawa dan menyimpan emas fisik.

Dengan demikian, solusi-solusi tersebut dapat membantu mengatasi kesulitan-kesulitan yang terkait dengan menggunakan uang emas dalam jumlah besar.

Tentunya akan ada keluhan jika ada transaksi menggunakan uang emas dalam jumlah yang besar, termasuk membawa dan menyimpannya. Apa solusinya?

Hubungkan dengan BLOCKCHAIN sebagai alat rekam transaksi dalam brangkas

Teknologi blockchain memainkan peran penting dalam mencatat transaksi emas digital dengan cara yang aman, transparan, dan terdesentralisasi. Berikut beberapa cara blockchain digunakan dalam brankas emas ¹ ² ³:
- *Transaksi Transparan*: Blockchain memungkinkan pencatatan transaksi emas digital secara transparan dan dapat dilacak. Setiap transaksi dicatat dalam blok-blok informasi yang terkait dengan blok sebelumnya, sehingga menciptakan catatan yang tidak dapat diubah atau dimanipulasi.
- *Keamanan*: Teknologi blockchain menggunakan kriptografi untuk melindungi transaksi dari akses tidak sah dan perubahan data. Ini memastikan bahwa transaksi emas digital aman dan dapat dipercaya.
- *Verifikasi Emas*: Blockchain dapat digunakan untuk memverifikasi keberadaan dan kepemilikan emas fisik yang terkait dengan token emas digital. Dengan demikian, investor dapat yakin bahwa token yang mereka beli benar-benar didukung oleh emas fisik.
- *Penggunaan Smart Contract*: Smart contract dapat digunakan untuk mengatur perilaku token emas digital, seperti mengatur hak penebusan dan kepatuhan terhadap persyaratan cadangan. Ini memastikan bahwa transaksi emas digital berjalan secara otomatis dan transparan.
- *Aplikasi dalam Brankas Emas*: Teknologi blockchain dapat digunakan dalam brankas emas untuk mencatat transaksi dan mengelola kepemilikan emas digital. Contohnya, UBS telah menguji coba teknologi blockchain untuk investasi emas digital dengan ZKsync, meningkatkan skalabilitas, privasi, dan interoperabilitas.

Dengan demikian, teknologi blockchain dapat meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam transaksi emas digital, serta memberikan kepercayaan kepada investor dalam berinvestasi pada aset digital yang didukung oleh emas fisik.

Jika BLOCKCHAIN bisa mewakili rekam transaksi dan kepemilikan, tentunya jika teknologi ini digunakan dengan ATM coin/lembaran emas pasti bisa?

Teknologi blockchain dapat digunakan untuk mewakili rekam transaksi dan kepemilikan emas digital, sehingga memungkinkan penggunaan ATM coin atau lembaran emas digital yang lebih aman dan efisien. Berikut beberapa kemungkinan aplikasi teknologi blockchain dalam ATM coin atau lembaran emas [7][9]:
- *Rekam Transaksi yang Aman*: Teknologi blockchain dapat digunakan untuk mencatat transaksi emas digital secara transparan dan aman, sehingga memungkinkan pengguna untuk melacak riwayat transaksi mereka.
- *Kepemilikan yang Jelas*: Blockchain dapat digunakan untuk memverifikasi kepemilikan emas digital, sehingga memastikan bahwa pengguna memiliki hak atas emas yang mereka beli.
- *Penggunaan Token Emas*: Token emas digital dapat digunakan untuk mewakili kepemilikan emas fisik, sehingga memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi emas digital dengan lebih mudah dan efisien.
- *Integrasi dengan ATM*: Teknologi blockchain dapat diintegrasikan dengan ATM untuk memungkinkan pengguna melakukan transaksi emas digital secara langsung, seperti membeli atau menjual emas digital.
- *Pengurangan Biaya*: Penggunaan teknologi blockchain dapat mengurangi biaya transaksi emas digital, sehingga membuatnya lebih ekonomis bagi pengguna.

Dengan demikian, teknologi blockchain dapat meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam transaksi emas digital, sehingga memungkinkan penggunaan ATM coin atau lembaran emas digital yang lebih luas dan efektif.

Coba hubungkan Denga uang kertas yg telah dibuat KARATBARS, dimana lembarannya direkatkan lempeng tipis emas.

Lalu, jika lembaran ber lempeng emas tipis ini juga dipadukan dengan chip, tentunya bisa terwujud integrasi coin - Blockchain - emas

Coba hubungkan Denga uang kertas yg telah dibuat KARATBARS, dimana lembarannya direkatkan lempeng tipis emas.

Lalu, jika lembaran ber lempeng emas tipis ini juga dipadukan dengan chip, tentunya bisa terwujud integrasi coin - Blockchain - emas

Menghubungkan konsep Karatbars dengan teknologi blockchain dan emas, kita bisa melihat bagaimana integrasi antara lembaran kertas yang direkatkan dengan lempeng tipis emas dan chip dapat mewujudkan sistem keuangan yang lebih aman dan transparan. Berikut beberapa kemungkinan aplikasi dan manfaat dari integrasi tersebut:

- *Lembaran Emas dengan Chip*: Dengan menambahkan chip pada lembaran kertas yang direkatkan dengan lempeng tipis emas, kita dapat menciptakan sistem pelacakan dan verifikasi yang lebih aman dan transparan. Chip ini dapat berisi informasi tentang jumlah emas yang terkait dengan lembaran tersebut, serta riwayat transaksi yang terkait.
- *Integrasi dengan Blockchain*: Dengan mengintegrasikan lembaran emas dengan chip dan teknologi blockchain, kita dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan aman untuk melakukan transaksi. Blockchain dapat digunakan untuk mencatat semua transaksi yang terkait dengan lembaran emas tersebut, sehingga memungkinkan pelacakan dan verifikasi yang lebih mudah dan akurat.
- *Manfaat*: Integrasi antara lembaran emas, chip, dan teknologi blockchain dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:
- *Keamanan yang lebih tinggi*: Dengan menggunakan chip dan teknologi blockchain, kita dapat menciptakan sistem yang lebih aman dan sulit untuk dipalsukan.
- *Transparansi yang lebih baik*: Dengan menggunakan blockchain, kita dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan dapat dilacak, sehingga memungkinkan pengguna untuk memverifikasi keaslian dan riwayat transaksi lembaran emas.
- *Efisiensi yang lebih tinggi*: Dengan menggunakan teknologi blockchain, kita dapat mempercepat proses transaksi dan mengurangi biaya yang terkait dengan transaksi tersebut.

Dalam konteks Karatbars, integrasi dengan teknologi blockchain dan chip dapat membantu meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam penggunaan lembaran emas sebagai alat tukar atau investasi. Namun, perlu diingat bahwa implementasi teknologi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti keamanan, regulasi, dan kepatuhan terhadap standar industri.

Jumat, 27 Juni 2025

Time, Timer & Calendar

Time & Timer
Waktu & Pewaktu

Dua kata yang hampir sama, tapi berbeda. Begitu juga dengan kalender.

Adanya siklus dari fenomena di alam semesta, menjadikan manusia menyadari adanya awal dan akhir.

Perulangannya ada yg pendek, ada pula yg panjang. Sbgm hari, bulan dan tahun.

Ada yg mengamati dengan matahari, ada pula dengan bintang maupun bulan.

Adanya *matahari* terbit dan tenggelam digunakan untuk mengukur lamanya sehari. Bergesernya titik terbitnya di timur bagian selatan dan timur bagian barat menjadikan siklus triwulan dan kembali ke awal, yg disebut setahun.

Di sisi lain, *bulan* menjadi titik awal perhitungan harian dari wujud tipis (hilal) sampai menebal dengan siklus 14 hari dan berangsur surut kembali selama 'sebulan'.

Perpindahan tempat terbitnya wujud hilal ini di barat bagian Utara sampai selatan menjadikan siklus pula, yang menjadikan ukuran triwulan dan tahun.

Beruntungnya orang yang menggunakan hilal sebagai acuan harian, bulanan dan tahunan mengingat fenomenanya dapat dilihat langsung warga di daerah tropis & subtropis.

Penggunaan hilal atau bulan sebagai perhitungan kalender, tidak hanya dilakukan umat Islam, tp bangsa² lain di dunia spt China, Inca dll ribuan tahun sebelum kalender Hijriyah

Pada saat tertentu pula, posisi munculnya hilal di barat berbarengan dan berdampingan dengan bintang yg benderang ('sebenarnya planet'). 

Kini kemunculan yg berbarengan tersebut dijadikan simbol Islam, yg terlihat jelas di puncak menara/kubah masjid² di seluruh dunia.

Selamat tahun baru Hijriah.

https://www.vandha.xyz/?m=1 for 1 Muharram

Jumat, 23 Mei 2025

GEGARA MEMANJAT GELANG

Gegara Kata Memanjat & Gelang-Gelang 
(Hubungan Antara Kata-Kata dalam Bahasa Arab dan Indonesia: Sebuah Pendekatan Interdisipliner).

Latar Belakang
Saat membaca terjemahan ayat Q.S Sad [38] : 21

وَهَلْ اَتٰىكَ نَبَؤُا الْخَصْمِۘ اِذْ تَسَوَّرُوا الْمِحْرَابَۙ

Dan apakah telah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar?

Saat dilihat arti katanya (memanjat), seakar dengan surah dan Gelang-Gelang, loh kok bisa? Hmmm

اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهِمُ الْاَنْهٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ اَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَّيَلْبَسُوْنَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّنْ سُنْدُسٍ وَّاِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِىِٕيْنَ فِيْهَا عَلَى الْاَرَاۤىِٕكِۗ نِعْمَ الثَّوَابُۗ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga 'Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang-gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutra halus dan sutra tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. Q.S Al-Kahf [18] : 31

Akar Kata Bahasa Arab yang Kaya

Dalam mempelajari bahasa Arab dan Indonesia, seringkali ditemukan kata-kata yang memiliki hubungan yang tidak terlihat secara langsung. Melalui diskusi dan analisis, kita dapat menemukan hubungan antara kata-kata tersebut dan memperluas pemahaman kita tentang bahasa dan budaya.

Mengungkap Hubungan Antara Kata-Kata
Dalam sebuah diskusi yang menarik, kita dapat menemukan hubungan antara beberapa kata dalam bahasa Arab dan Indonesia yang mungkin tidak terlihat secara langsung. Kata-kata tersebut adalah "surah", "bab", "panjat", "mercu-suar", dan "asawira" (gelang-gelang).

Struktur dan Susunan
Setelah melakukan analisis, kita dapat menemukan bahwa beberapa kata tersebut memiliki hubungan dengan konsep struktur atau susunan. Misalnya:
- "Surah" dan "bab" dapat diartikan sebagai pembagian atau struktur dalam teks, seperti Al-Qur'an.
- "Panjat" dan "mercu-suar" terkait dengan konsep ketinggian atau struktur yang menjulang tinggi.
- "Asawira" (gelang-gelang) dapat diartikan sebagai struktur atau susunan gelang-gelang yang bertingkat atau bersusun, yang dapat menunjukkan kemewahan atau kelebihan.

Aplikasi dalam Ekonomi & Ekonofisika
Konsep struktur dan susunan dalam artikel ini dapat diterapkan dalam ekonomi dan ekonofisika. 

Dalam ekonomi, struktur dan susunan dapat digunakan untuk menganalisis struktur pasar, struktur industri, atau struktur ekonomi suatu negara. 

Dalam ekonofisika, konsep struktur dan susunan dapat digunakan untuk menganalisis struktur jaringan perdagangan, struktur pasar, atau kompleksitas ekonomi.

Penutup
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kata-kata tersebut memiliki hubungan dengan konsep struktur, susunan, atau tingkat, yang dapat menunjukkan kemewahan, kelebihan, atau keindahan. 

Selain itu, konsep struktur dan susunan dalam artikel ini dapat diterapkan dalam ekonomi dan ekonofisika untuk menganalisis struktur ekonomi dan kompleksitas ekonomi.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawasan tentang bahasa Arab, Indonesia, ekonomi, dan ekonofisika.

Salam Jum'at Barokah 

Rabu, 15 April 2020

PEMBUATAN ABSENSI MENGGUNAKAN KARTU QRCODE SISWA


PEMBUATAN ABSENSI 
MENGGUNAKAN KARTU QRCODE SISWA

download panduan


Alhamdulillah ...
Setelah menguji beberapa kali, akhirnya pembuatan Absensi menggunakan QRcode dapat sukses dilakukan.

Gbr. Ilustrasi kartu QRcode Siswa


Alat dan Bahan yang harus dipersiapkan antara lain:
  • HP (smartphone)
  • Laptop/PC
  • Koneksi internet (paket/wifi)
  • Data siswa
  • Akun Google (untuk manajemen G.Drive & G.Form)
  • Kertas & printer (optional)

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan Absensi di lembaga atau setidaknya Sekolah (untuk guru/staf) atau Kelas (untuk siswa):

1) Siapkan daftar nama siswa (guru) dalam file excel yang terdiri dari beberapa kolom, misalnya: KELAS | NIS | NAMA SISWA | URL RESPONSE.

Tabel dimaksud kira-kira seperti gambar berikut:


NB: Spasi pada nama diganti dengan tanda ( + ), gunakan Replace (Ctrl H)


2) Selanjutnya buka google drive anda 
3) Buat Formulir baru untuk Absensi, kira-kira seperti berikut:


4) Sebelum dikirim, klik tanda menu 3 titik, pilih untuk mendapatkan link 
5) Selanjutnya isikan 1 data siswa dari tabel Excel yang sudah tersedia, lalu DAPATKAN LINK 
6)  Copykan link tersebut ke tabel Excel, di kolom URL RESPONSE 
7) Akan diperoleh link seperti berikut:


https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdwICzXNACc41rRt8J31askaf-j9k6Mj08dlqFCu_1iP9errA/viewform?usp=pp_url&entry.1059715782=XII-IPA-2&entry.1683053439=17.001&entry.1627792799=ABDILLAH+HUSEIN

8) Ganti kata viewform menjadi formResponse:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdwICzXNACc41rRt8J31askaf-j9k6Mj08dlqFCu_1iP9errA/formResponse?usp=pp_url&entry.1059715782=XII-IPA-2&entry.1683053439=17.001&entry.1627792799=ABDILLAH+HUSEIN

Perhatikan link tersebut, terdapat Kelas, NIS dan Nama Siswa. Link tiap siswa dapat dibuat secara manual, namun untuk mendapatkan link dari sekian banyak nama, perlu dibuat secara otomatis menggunakan formula Excel.  Langkahnya sebagai berikut:

9) Ganti link di atas menjadi:
="https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdwICzXNACc41rRt8J31askaf-j9k6Mj08dlqFCu_1iP9errA/formResponse?usp=pp_url&entry.1059715782="&B2&"&entry.1683053439="&A2&"&entry.1627792799="&C2

Selanjutnya mengcopy formula link tersebut ke semua baris, sehingga kolom URL menjadi seperti tabel berikut:


10) Untuk mendapatkan QRcode semua siswa, silahkan copy semua link URL ke situs:
https://qrexplore.com/generate/  dengan tampilan seperti berikut:


11) Selanjutnya generate dan download QRcode yang dihasilkan dalam bentuk ZIP, kemudian extract di folder. Hasilnya seperti berikut:



12) QRcode masing-masing siswa dapat diprint/cetak dan dibagikan kepada mereka. Dapat juga dikirim masing-masing dalam bentuk file gambar/image tersebut dan disimpan di HP untuk dipakai saat absensi.


13) Selanjutnya menguji respond QRcode dan rekamannya di Gdrive, kembali ke Formulir yang diedit, klik Respons
14)   Klik tanda Spreatsheet (plus) dan Buat Baru, tampilan yang muncul seperti berikut

15) Selanjutnya menguji QRCode siswa (dari Cetakan kertas atau HP) 
16) Buka aplikasi QRcode scanner di HP guru 
17)  Scan QRcode masing-masing siswa, maka diperoleh data realtime (di Spreatsheet GDrive) seperti gambar berikut:


SELESAI
Semoga dapat dipraktikkan di tempat masing-masing. Berikut video contoh praktis:



Minggu, 05 April 2020

ABSENSI TANPA SENTUHAN & LISTRIK (CORONA EFFECT)

Salam wr wb

Sejak awal informasi pandemi Corona Virus, maka jarak antar orang diatur sedemikian rupa, begitu juga dengan adanya larangan berkumpul setidaknya lebih dari 10 orang atau kurang. Namun adanya fenomena ini menjadikan orang-orang tertentu membuat beberapa solusi terkait dengan penularan virus tersebut, misalnya adanya bilik/kamar desinfektan (berupa penyemprotan) baik untuk orang maupun kenderaan.



Di sisi lain perkantoran juga mulai sepi dan dianjurkan berjauhan sesama pegawainya. Salah satu media penyebaran virus adalah mesin fingerprint, selain uang kertas dan ATM. Dari fenomema ini muncullah ide bagaimana membuat absensi yang tidak perlu disentuh dan membentuk antrian. Penulis membuat alternatif fingerprint dengan memanfaatkan QRcode yang tidak membutuhkan listrik/batre dalam pengoperasiannya dan sangat murah.

Awalnya ide ini muncul karena adanya pengaturan Absensi menggunakan GPS dan perimeter saat kuliah di salah satu kampus di Medan. Mengingat seorang dosen harus berada di kampus saat mengisi absensi onlinenya, maka smartphone dengan GPS sangat cocok untuk digunakan sebagai bukti dosen memang berada di kampus. Namun lagi-lagi metode ini tetap memiliki kelemahan, antara lain: Smartphone (HP) bisa di bawa orang lain (diwakilkan), Dosen bisa berada di kampus, tapi tidak di kelas dan lainnya.

Atas dasar ini perlu dibuat sistem Absensi sedemikian rupa yang betul-betul menunjukkan dosen atau guru berada di kelasnya. Namun perlu diingat juga bahwa penempatan alat-alat sejenis fingerprint membutuhkan biaya yang mahal. Untuk itu disini penulis membuat absensi berbasis QRcode tanpa fingerprint dan berbasis fisika dasar dan berbiaya sangat murah.




Alat dan Bahan: Cermin datar, Jam (Dinding) Kecil, Lembar QRcode (berisi nama ruang) ukuran sekitar 5 x 5 cm atau 10 x 10 cm. Lembar QRcode (berisi nama guru/dosen/pegawai) ukuran sekitar 5 x 5 cm atau 10 x 10 cm. Smartphone guru/dosen/pegawai serta Aplikasi QRcode reader.

Cara Kerja:
Dengan menempelkan QRcode ruangan ke cermin yang berada di ruangan dan di belakang HP (di bawah kamera), maka guru/dosen/pegawai yang berada di depan cermin dan memfoto dirinya serta menscan QRcode yang menempel di HPnya, maka diperoleh posisi si guru/dosen/pegawai serta fotonya sekaligus. Jika jam (dinding) kecil ditempatkan juga di bagian atas cermin, maka waktu pemotretan juga akan terekam. Ada baiknya jam kecil tersebut dalam bingkai cermin yang sama (tidak bisa diubah dengan cepat).

Cara ini sangat Murah dan Mudah untuk dibuat oleh siapapun. Syarat untuk mewujudkan ini semua wajib punya paket data dan berada di wilayah yang memiliki sinyal internet untuk pengiriman hasil scan dan respond jawaban (bisa via Aplikasi atau WA). Alternatif lainnya dapat menggunakan SMS untuk pengiriman hasil scan dan respond (namun ini masih berbiaya SMS).

Alternatif ini dapat pula diterapkan untuk absensi siswa tiap hari dan tiap kelasnya. Namun adanya pembatasan penggunaan smartphone untuk siswa (terutama di tingkat SD dan SMP), maka tidak semua sekolah dapat melaksanakannya serta perlu alternatif cara lain. 

Demikian alternatif absensi ini, semoga dapat dibuat dan diterapkan, baik semasa pandemi Covid-19 ataupun masa-masa aktif sebagaimana biasanya.

Wallahu a'lam


============================================


Berikut Simulasi Penggunaan Absensi berbasis QRcode:

Seorang guru masuk ke ruang kelas, dia menggunakan qrcode scanner untuk login ke absen kelas tsb (mis: XII IPA 1). Selanjutnya muncul Google Form, berisi Absebsi kelas XII IPA 1 dan bisa mengisi absensi siswa (hadir, sakit, izin, alfa) bahkan batas materi pelajaran. 

Adapun bukti bahwa guru tersebut berada di ruangan adalah dengan selfi di kelas tersebut dengan latar QRcode ruangan. 
________________________________

Permasalahan yg harus dipecahkan:

Bukti guru selfi saat itu belum tentu valid, karena foto-foto guru bisa saja 1 pekan atau 1 bulan lalu. Namun dipakai untuk berkali-kali.

Apa solusinya?
________________________________

Solusi yang ditawarkan:
  • Disiapkan QRcode ruangan kelas (mis: XII IPA 1), ukuran 10 cm x 10 cm
  • QRcode ruangan ditempelkan pada bagian tepi cermin (misal sebelah kanan atas)
  • Pada bagian bawah kamera HP guru dipasang QRcode inisial guru ybs, berbentuk lipatan, dimana saat tidak dipakai QRnya tertutup/dilipat, namun saat dipakai maka terbuka (seperti daun pintu).
  • Guru berdiri di depan cermin dan mengaktifkan aplikasi QRcode scanner
  • Guru memfoto dirinya dalam cermin tsb
  • Guru mengirim jepretan menggunakan aplikasi yang dirancang khusus
  • Aplikasi akan mengolah foto yg dikirim guru, dan membalasnya jika benar/salah.
  • Validasi benar/salah sesuai dengan hari/jam masuk guru ybs.
# Kira2 jawaban aplikasi:

jika salah: 
maka ada perintah mencoba lagi atau maaf, data yang anda masukkan salah.

jika benar: 
"Terimakasih Bpk/Ibu Pandapotan Harahap telah berada di kelas"


Silahkan klik Absensi online berikut: 

# Selanjutnya guru mengisi absensi siswa dan daftar/batas materi ajarnya hari itu.

=========================

yang harus dilakukan:
  • membuat aplikasi QRcode scanner yg mampu membaca hasil jepretan kamera 1x petik dan kemunculan hari & waktu otomatis
  • petikan camera berupa: 1) wajah guru, 2) qrcode guru di HP, 3) qrcode ruangan, 4) timestamp
  • aplikasi merespond sesuai database guru

=================

Namun untuk tahap awal, yakni tanpa membuat aplikasi baru, dapat digunakan aplikasi pembaca QRcode dan langsung direct ke Form Google untuk isi absensi dan batas pelajaran seperti link berikut: Absensi Kelas Berikut

Senin, 11 November 2019

KONSTRUKSI AKAD ISTISHNA’ DALAM PEMBIYAAN BANK SYARIAH

KONSTRUKSI AKAD ISTISHNA DALAM
PEMBIYAAN BANK SYARIAH
Oleh: Pandapotan Harahap

A.    Pendahuluan
Sistem perbankan syari’ah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, adalah sangat mendasar untuk diketahui terlebih dahulu mengapa bank syari’ah perlu dikembangkan di Indonesia. Dewasa ini banyak pihak yang memiliki keyakinan bahwa produk dan jasa perbankan syari’ah memiliki karakteristik antara lain: a) peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan, b) membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, dan c) prinsip bahwa pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang halal sesuai dengan prinsip syari’ah dan memiliki keunggulan komparatif terhadap sistem perbankan konvensional.[1]
Selain itu sistem perbankan syari’ah yang menerapkan pola pembiayaan usaha dengan prinsip bagi hasil sebagai salah satu pokok dalam kegiatan perbankan syari’ah juga akan menunjukkan dan menumbuhkan rasa tangung jawab pada masing-masing pihak, baik pihak bank maupun pihak debiturnya, sehingga dalam menjalankan kegiatannya semua pihak pada hakikatnya akan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akan memperkecil kemungkinan resiko terjadinya kegagalan usaha.[2]
Kekuatan sistem perbankan syari’ah sebenarnya terletak pada dibinanya kebersamaan antara ketiga pihak, yaitu: nasabah penyimpan dana, bank dan nasabah peminjam atau penerima pembiayaan karena tidak ada pergeseran (shifting) cost of found maka tidak ada pihak yang selalu di untungkan karena bebas cost of found-nya, dan tidak ada yang selalu menanggung cost of found di ujung proses.[3] Di sini jelas diantara ketiganya tidak ada perbedaan kepentingan, karena ketiganya mempunyai kepentingan yang sama yaitu memperoleh keuntungan yang optimal baik dalam keadaan krisis global pada saat ini maupun dalam keadaan normal. Dengan kebersamaan dalam kepentingan yang sama untuk memperoleh keuntungan yang optimal baik dalam keadaan apapun, maka tidak mengherankan lagi apabila perbankan syariah tidak terkena krisis global.
Dalam tulisan ini akan dibahas masalah konstruksi akad istisna’pembiayaan bank syariah yang meliputi: pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi dan pembiayaan konsumtif.
B.     Bai’ Al Istisna
Jual beli pada umumnya terbagi menjadi tiga macam: 1) Jual beli barang yang tampak oleh mata, yaitu jual beli yang ketika akad dilakukan barang tersebut sudah ada dan langsung diterima oleh pembeli; 2) Jual beli barang yang tidak tampak oleh mata, karena ketiadaan barang tersebut maka pembeli bisa mendapatkan barang tersebut dengan cara dipesan. Sebagai konsekuensinya, penjual menjadi jaminan akan adanya barang tersebut di kemudian hari. Dapat dengan cara dibayar diawal,dicicil ataupun diakhir; dan 3) Jual beli barang ghaib, yaitu jual beli yang barang tersebut tidak pernah ada sehingga jual beli ini hukumnya haram.[4]
Berdasarkan tiga macam jenis jual-beli di atas, terdapat transaksi Bai’ as Salam  (pre-order) dan Bai’ al Istisna’, dimana keduanya memenuhi kriteria tidak wujudnya barang saat akad dilakukan. Bai’ Al-Istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani) dengan harga yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan pembayaran di muka secara bertahap, sesuai tahap-tahapan proses produksi.

1.      Pengertian Akad Istishna

Istishna adalah memesan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua (setelah salam) yang dibolehkan syariah.[5] Secara bahasa, istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat. Karena ada penambahan huruf alif, sin dan ta maka makna yang terbentuk adalah meminta atau memohon untuk dibuatkan. Secara istilah, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Terkadang disebut sebagai akad untuk pembelian barang yang akan dibuat bahan dan pembuatan dari pembuat. Apabila bahan dari suatu barang berasal dari pemesan yang disebut  mustashni maka akad ini berubah menjadi akad ijarah.
Sedangkan penerapannya yaitu konsumen melakukan pembayaran cicilan pembiayaan objek istishna’ atas pemesanan barang sejak akad ditandatangani atau dengan cara pembayaran lain yang disepakati. Sementara penetapan harga jual atas objek istishna’ wajib ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen sebagai pembeli atau pemesan di awal perjanjian dan tidak boleh berubah-ubah selama masa istishna’.Sedangkan pencairan dana diserahkan kepada nasabah.

2.      Landasan Hukum Istishna

Landasan hukum pada istishna didasarkan pada qiyas terhadap akad salam, yaitu jual beli yang tidak ada barangnya ketika sesi akad sedang berlangsung. Ulama yang menganggap akad istishna’ tidak diperbolehkan diantaranya ialah ulama pengikut mazhab Hanbali dengan dasar bahwa dalam akad istishna’ terdapat potensi seorang produsen menjual barang yang belum ia miliki, dengan argumen hadits dari Abu Dawud: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”[6]
Ulama Hanafiah melandaskan diperbolehkannya istishna’ atas “istihsan” dari mu’amalah manusia dengan lainnya dan kebiasaan mereka di setiap kurun yang melakukan pemesaan tanpa ada pengingkaran. Adapun Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memperbolehkan atas dasar qiyas terhadap salam dan urf dari masyarakat dengan persyaratan sebagaimana akad salam.[7]
Pendapat para ulama tersebut tentunya tidak terlepas dari sumber utama yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Ayat yang menjadi landasan hukum istishna adalah QS. Al-Baqarah : 275 yang artinya, “dan Allah telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba”.[8]
Kemudian pada hadist Nabi SAW, Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” (Riwayat Muslim).[9]

Merujuk pada hadist ini maka dapat disimpulkan bahwa akad istishna diperbolehkan. Kemudian sebagian ulama’ menyatakan melalui ijma’nya bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan juga telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengakomodir legalisasi sebuah produk telah melegalkan akad istishna dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Istishna. Dalam fatwa ini mencakup beberapa hal yaitu ketentuan tentang pembayaran dan ketentuan tentang barangnya

3.      Ketentuan Akad dan Objek Istishna

Dalam melakukan akad istishna utamanya dalam mekanisme pembayaran, perlu ada hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya:
1.      Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
2.      Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
3.      Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi antara lain:
  1. Pelaku akad, yaitu mustashni’ (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan shani’ (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan;
2.      Objek akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman); dan
3.      Shighah, yaitu ijab dan qabul.[10]
Kemudian dari segi barang yang diperjual belikan dalam akad istishna juga perlu memperhatikan hal-hal yang membuat akad istishna menjadi sah untuk dilakukan diantaranya:
1.      Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2.      Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3.      Penyerahannya dilakukan kemudian
4.      Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5.      Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6.      Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7.      Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

4.      Perbedaan Akad Istishna dan Akad Salam

Meskipun terlihat sama, namun akad istishna dan akad salam[11] memiliki perbedaan. Dari segi istilah/term yang digunakan untuk penamaan objek, bila akad salam disebut Muslam Fihi sedangkan akad istishna disebut Mashnu.
Dilihat dari sisi harga, akad salam dibayar langsung saat terjadi kontrak. Jadi ketika hendak memesan suatu barang, harus dibayar langsung harga barang yang dipesan di awal ketika akad terjadi. Sedangkan pada akad istishna, pembayaran bisa lebih fleksibel, bisa membayar pas diawal kontrak, cara angsur, atau bisa dibayar dikemudian hari. Inilah yang menjadi inti perbedaan antara akad istishna’ dengan akad salam.
Pada sisi sifat kontrak, akad salam memiliki sifat mengikat secara asli (thabi’i) sedangkan akad istishna memiliki sifat mengikat secara ikutan (taba’i). Maksudnya pada akad salam mengikat semua pihak sejak semula sedangkan istishna menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab. Selain itu, perbedaan akad salam dengan akad istishna adalah sifat barangnya. Dalam akad salam barangnya mesti sudah ada contohnya sedangkan dalam akad istishna barangnya masih berbentuk gambaran atau belum ada wujudnya.

5.      Praktek Akad Istishna Dalam Kehidupan Sehari-Hari (Klasik)

Akad istishna sering diterapkan pada produk-produk yang sifatnya untuk konstruksi seperti bahan bangunan ataupun furniture. Sedangkan akad salam lebih sering digunakan untuk produk-produk seperti buah-buahan dan sebagainya. Mengapa berbeda? Karena pada produk buah-buahan, contoh buah tersebut sudah pernah ada. Adapun karena jumlahnya terbatas maka perlu dipesan terlebih dahulu. Ditambah penjual tidak perlu membuatkannya terlebih dahulu apalagi sampai menuruti spesifikasi yang diminta pembeli karena buah pada umumnya memiliki bentuk yang sama.
Penjual yang merupakan petani hanya perlu menanamkan bibit tanaman yang dipesan kemudian dirawat sampai tanaman tersebut menumbuhkan buah yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli. Lain halnya dengan barang-barang seperti furniture yang mana pembeli perlu memberikan secara spesifik barang furniture yang dibutuhkan. Misal, kalau ia memerlukan sebuah lemari maka pembeli harus menyebutkan secara jelas seperti jumlah pintu lemari, ada kaca atau enggak dan sebagainya. Setelah spesifikasi disepakati maka pembeli bisa menyerahkan uangnya langsung, belakangan setelah barangnya jadi atau dengan cara dicicil.
Kontrak istishna’ di atas adalah istishna’ yang selama ini dibahas secara saksama oleh para ulama terdahulu di dalam kepustakaaan yurisprudensi Islam (istishna klasik). Istishna‘ tipe ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu pembeli selaku mustashni’ dan pemanufaktur selaku sani’.[12]
Skema Akad Istishna (Klasik)

Gambar di atas adalah skema akad istishna klasik dengan rincian sebagai berikut:
1.      Pelanggan meminta manufaktur (pembuat) membangun baginya suatu aset terperinci dengan suatu harga yang telah disepakati yang mana bisa dibayar satu periode dan barang disampaikan pada tanggal yang ditentukan
2.      Pelanggan membayar harga aset yang telah disepakati kepada pemanufaktur dengan basis angsur atau kontan
3.      Pemanufaktur menyerahkan aset yang sudah diselesaikan kepada pelanggan pada tanggal yang telah ditentukan.[13]

6.      Akad Istishna’ Paralel

Pada istishna paralel terdapat tiga pihak yang terlihat, yaitu bank, nasabah dan pemasok. Pembiayaan dilakukan karena nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan pemasok selama masa periode pembangunan, sehingga memerlukan jasa pembiyaan dari bank. Atas pembiayaan terhadap pembangunan barang, maka bank mendapatkan margin dari jualbeli barang yang terjadi. Margin diperboleh dari selisih harga beli bank kepada pemasok dengan harga jual akhir kepada nasabah. Dimungkinkan juga, bank mendapatkan pendapatan selain margin berupa pendapatan administrasi.
Skema Akad Istishna Paralel

Gambar di atas adalah skema akad istishna dimana bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.
Skema Akad Istishna (produsen dipilih bank)

Pada skema produsen dipilih bank, maka bank syariah diposisikan sebagai penjual. Dalam hal ini nasabah memesan barang yang sesuai spesifikasi kepada bank. Ketika sepakat, bank memesan barang tersebut kepada produsen pembuat. Sembari barang tersebut dibuat, nasabah membayar uang kepada bank bisa dengan cara bayar diawal, dicicil ataupun diakhir. Ketika barang tersebut jadi maka barang dikirimkan langsung kepada nasabah pemesan.[14]
Skema Akad Istishna (produsen dipilih nasabah)

Pada akad istishna dimana produsen dipilih nasabah, maka sistematikanya menjadi:
1.      Nasabah memesan barang kepada bank selaku penjual atau bank mewakilkan nasabah untuk memesan kepada produsen.
2.      Bank  menjual kepada pembeli/ nasabah
3.      Bank syariah membeli dan memesan barang sesuai dengan pesanan yang telah di perjanjikan antara pihak bank dan pembeli  atau nasabah.[15]
C.    Pembiayaan Syariah & Kebutuhan Nasabah
Sistem pembiayaan syariah secara yuridis ada tiga, yaitu: 1) Pembiayaan bagi hasil (terdiri dari mudharabah dan musyarakah), 2) Pembiayaan jual beli (terdiri dari murabahah, istisna dan salam), dan 3) Pembiayaan sewa menyewa (ijarah murni dan ijarah muntahia bittamlik).[16]
Teknik pertama yang perlu dilakukan dalam mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karaktersitik kebutuhan nasabah.

1.      Objek dan Kegunaan

Teknik pertama yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karakteristik kebutuhan nasabah, yakni Objek dan Kegunaannya. Jika objek berupa barang, maka harus dilihat barang tersebut ready stock atau goods in process. Untuk barang ready stock, maka pembiayaan yang sesuai adalah murabahah. Sebaliknya untuk barang goods in proscess, maka dilihat dulu jangkanya, pendek atau panjang. Untuk jangka pendek maka pembiayaan salam dengan asumsi nasabah akan mampu menyelesaikan kewajibannya dalam satu kali pembayaran sekaligus. Sebaliknya untuk jangka panjang digunakan pembiayaan istishna’ dan dapat dilakukan beberapa kali pembayaran. Namun, jika objek pembiayaan berupa jasa, maka pembiayaan harus berbentuk pembiayaan ijarah.[17]
Memahami karakteristik kebutuhan nasabah - Objek.png
Bagan 1. Karakteristik kebutuhan nasabah: objek

Hal kedua yang harus dilihat untuk memamhami karakteristik kebutuhan nasabah adalah dari sisi kegunaan barang atau jasa yang dibutuhkan. Hal utama yang harus dicermati adalah untuk kegiatan konsumtif atau produktif. Jika produktif, apakah akan digunakan untuk modal kerja atau investasi.
Bagan 2. Karakteristik kebutuhan nasabah: Kegunaan

2.      Modal Kerja, Investasi dan Konsumtif

Pembiayaan modal kerja dapat digunakan untuk barang atau jasa dan harus dilihat apakah nasabah telah memiliki kontrak dengan pihak ketiga atau tidak. Jika telah memiliki kontrak, harus ditelaah kembali apakah pembiayaannya untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pekerjaan konstruksi maka bank syariah dapat memberikan pembiyaan istishna’. Namun jika untuk pengadaan barang, maka pembiayaannya berupa mudharabah.[18] Jika modal kerja dalam jangka pendek, maka digunakan pembiayaan salam, sebaliknya digunakan pembiayaan istishna untuk jangka panjang.[19]
Memahami karakteristik kebutuhan nasabah - Modal Kerja.png
Bagan 3. Karakteristik kebutuhan nasabah: Modal kerja
Dalam hal penggunaan biaya untuk investasi, maka kembali dianalisis ready stock atau Goods in process. Jika kondisinya ready stock dan jangka panjang, maka digunakan pembiayuaan IMBT (Ijarah Muntahia Bit Tamlik). Namun jika jangka pendek, maka pembiayaannya masuk kepada murabahah.[20]
Selanjutnya jika investasi tersebut masuk kategori Good in Process dan jangka pendek, akadnya pembiayaan salam. Sebaliknya untuk kategori ini dan jangka panjang, maka pembiayaannya adalah istishna’.[21] Bagan alur untuk pembiayaan investasi dapat dilihat pada gambar berikut:
Memahami karakteristik kebutuhan nasabah - Investasi.png

Bagan 4. Karakteristik kebutuhan nasabah: investasi
Selain dari kedua pembiayaan modal kerja dan investasi di atas, terdapat pula pembiayaan konsumtif. Pembiayaan inipun harus memperhatikan keperluan pembelian barang atau jasa. Jika untuk barang dan ready stock, maka masuk pada pembiayaan murabahah, namun jika termasuk goods in process perlu kembali jangka waktunya: salam untuk jangka pendek dan istishna untuk jangka panjang. Jika kebutuhan nasabah berupa jasa, maka pembiayaan yang diberikan adalah ijarah. Bagan alur untuk pembiayaan konsumtif dapat dilihat pada gambar berikut:
 
Bagan 5. Karakteristik kebutuhan nasabah: Konsumtif

3.      Kemampuan Nasabah

Dalam mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah kemampuan nasabah. Perlu diperhatikan sisi pendapatan nasabah, yakni: highly predicable (pendapatan nasabah yang sangat bisa diprediksi) atau tidak. Jika memenuhi, maka akan ditinjau bentuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Untuk konstruksi digunakan istishna’ dan untuk pengadaan barang digunakan pembiayaan mudharabah (kecuali usaha skala kecil).
Jika nasabah tidak termasuk memiliki pendapatan yang dapat diprediksi dengan baik, maka kembali ditinjau barang yang akan dibiayai, jika masuk kategori ready stock, maka pembiayaannya murabahah, dan apabila kategori goods in progress, maka pembiayaannya salam (kurang dari 6 bulan) serta istishna’ (lebih dari 6 bulan)[22].   Bagan alur untuk kemampuan nasabah dapat dilihat pada gambar berikut:

Bagan 6. Analisis Kemampuan Nasabah

4.      Praktik dan Mekanisme Akad Istishna dalam Masa Kontemporer

Akad istishna saat ini sering diterapkan pada produk pembiayaan rumah syariah atau biasa disebut KPR Syariah. Salah satu bank yang menerapkan pembiayaan KPR Syariah dengan akad istishna adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Penerapan akad istishna pada proses KPR Syariah akan memudahkan nasabah dan akan membuat BPRS lebih unggul dibandingkan konvensional.
Nasabah bisa memesan rumah sesuai spesifikasi yang diinginkan kepada penjual yang dalam hal ini bisa dilakukan oleh BPRS atau bank syariah lainnya. Setelah kesepakatan terkait spesifikasi rumah telah terselesaikan maka pemesan alias nasabah bisa menentukan metode pembayaran yang diinginkan. Setidaknya ada 2 skema/cara yang diberikan.
a.      Skema Pertama
Nasabah bisa membayar rumah dengan skema pembayaran per bagian rumah. Jadi setiap ada bagian rumah yang jadi nasabah membayar atas bagian rumah yang sudah jadi tersebut. Ilustrasi sederhananya, misal si Fauzan ingin membeli rumah. Ia membeli rumah melalui BPRS Sejahtera. BPRS menawarkan skema akad istishna untuk pembelian rumah. Fauzan setuju, lalu ia menjabarkan spesifikasi rumah yang diinginkan. Kemudian, BPRS Sejahtera menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan untuk membuat rumah sesuai sepesifikasi yang disampaikan.
Dalam skema perhitungan, BPRS akan menambahkan biaya jasa sebagai keuntungan yang berhak mereka dapatkan atas pemesanan rumah tersebut. Setelah perhitungan selesai, disampaikan perhitungan tersebut kepada Fauzan dan Fauzan menyepakati perhitungan yang diberikan. Fauzan membayar dengan cara pembayaran setiap bagian rumah. Jadi, jikalau dalam proses pembuatan rumah tersebut ada bagian-bagian yang sudah mulai jadi Fauzan akan membayarnya. Kalau pondasi udah jadi, Fauzan membayar cicilan pertama. Kemudian ketika dinding udah jadi, Fauzan membayar cicilan kedua. Begitupun seterusnya sampai rumah tersebut jadi dan siap untuk digunakan.
b.      Skema Kedua
Nasabah bisa membayar rumah dengan skema cicilan tanpa perlu menunggu setiap bagian rumah tersebut jadi. Misal si Haruman ingin membeli rumah dengan cara cicil. Ia memesan rumah tersebut kepada BPRS Sentosa. BPRS menawarkan skema akad istishna. Kemudian Haruman menyampaikan spesifikasi rumah yang diinginkan. Kemudian, BPRS akan menghitung biaya-biaya yang diperlukan ditambah biaya jasa. Setelah terhitung, disampaikan hitungan tersebut kepada Haruman. Ia menyepakati termasuk jumlah cicilan yang harus dibayarkan per bulan. Katakanlah total harga rumah yang dipesan adalah 250 juta. Kemudian BPRS memberikan tambahan margin sebanyak 30 juta sebagai biaya jasa sehingga total menjadi 280 juta. Durasi pembayaran adalah selama 28 bulan sehingga setiap bulan Haruman harus mencicil sebanyak 10 juta per bulan.

5.      Kendala Akad Istishna’ pada KPR Syariah

Meskipun memiliki potensi yang besar dalam menggalakkan sektor properti untuk masyarakat, masih jarang Bank Syariah yang menerapkannya karena kendala menjaga amanah terhadap spesifikasi yang disampaikan oleh nasabah. Kemudian literasi tentang muamalah kontemporer[23] khususnya akad istishna dan penerapannya pada dunia perbankan juga masih banyak kurang dipahami terutama bagi mereka yang merupakan praktisi perbankan.
D.    Penutup
1.      Kesimpulan
Pada dasarnya transaksi istishna’ diperbolehkan dalam muamalah, dimana transaksi ini masuk pada kategori non tunai untuk barang/jasa yang diperdagangkan. Dalam pembiayaan syariah, diperlukan pemahaman karakteristik kebutuhan nasabah, yakni: objek pembiayaan dan kegunaannya.
Untuk objek harus diperhatikan pula, apakah termasuk ready stock atau goods ini progress. Untuk objek ready stock digunakan pembiayaan murabahah, sementara good in progress harus memperhatikan rentang waktu (salam untuk jangka pendek dan istishna’ untuk jangka panjang).
Untuk kegunaan, perlu diperhatikan apakah masuk kategori produktif atau konsumtif. Kategori produktif terbagi 2, yakni untuk modal kerja atau investasi. Pada modal kerja sangat diperhatikan apakah kontrak sudah ada atau belum dan berbentuk konstruksi atau pengadaan barang. Pembiayaan istishna’ yang lebih tepat adalah pekerjaan konstruksi dengan kontrak yang sudah siap. Untuk non kontrak, maka masuk pada pengadaan barang berbentuk good in progress dan berjangka waktu panjang.
Selain memperhatikan objek dan kegunaan, pihak-pihak terkait dalam pembiayaan syariah perlu pula memahami kemampuan nasabah. Di sini perlu diperhatikan apakah nasabah termasuk berpendapatan highly predictable atau tidak. Dari sini dapat diarahkan apakah nasabah masuk kategori istishna’ untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang jangka panjang.
2.      Saran
Mengingat transaksi muamalah selalu berkembang, perlu kiranya pihak-pihak terkait selalu berinovasi dalam melihat perkembangan dan kebutuhan masyarakat, baik domestik maupun global. Pentingnya pembiayaan istishna’ di masyarakat oleh pihak perbankan syariah saat ini, maka perlu pula mengembangkannya dalam bidang fintech.




DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim. Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Al-Kamal bin al-Hummam al-Hanafi, Syarh Fathul Qodir, Juz: VII, Bairut Libanan: Dar al-Kutub, t.t.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Depok, Rajawali Pers,  2017.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Surabaya, Mekar Surabaya, 2004.
International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance. Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan Operasi. Depok: Rajawali Pers. 2019.
Setia Budhi Wilardjo, Pengertian, “Peranan dan Perkembangan Bank Syari’ah” dalam Value Added, Vol. II, No. 1, September 2004 – Maret 2005.
Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Medan, FEBI UIN-SU Press,  2018.
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta, Pustaka Alvabet, 2006

Sumber Internet:
https://qazwa.id/blog/akad-salam/ (akses tgl 18 okt 2019).  



[1] Setia Budhi Wilardjo, Pengertian, “Peranan dan Perkembangan Bank Syari’ah” dalam Value Added, Vol. II, No. 1, September 2004 – Maret 2005, h. 2.
[2] http://repository.uin-suska.ac.id/10701/1/2010_201001PS.pdf (akses tgl 18 okt 2019).
[3] https://www.cermati.com/artikel/5-perbedaan-bank-konvensional-dan-syariah (akses tgl 18 okt 2019).
[5] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Depok, Rajawali Pers,  2017, h. 96.
[6] https://bincangsyariah.com/kalam/mengenal-akad-istishna-akad-pemesanan-pengerjaan-barang/
[7] https://bincangsyariah.com/kalam/mengenal-akad-istishna-akad-pemesanan-pengerjaan-barang/
[8] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Surabaya, Mekar Surabaya, 2004, h. 58
[9] Al-Kamal bin al-Hummam al-Hanafi, Syarh Fathul Qodir, Juz: VII, Bairut Libanan: Dar al-Kutub, t.t, h. 115.
[10] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, h. 97.
[11] https://qazwa.id/blog/akad-salam/
[12] International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance. (2019). Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan Operasi. Depok: Rajawali Pers, h.249.
[13] Ibid.
[14] https://arsippkuliah.blogspot.com/2017/04/istishna.html
[15] https://arsippkuliah.blogspot.com/2017/04/istishna.html
[16] https://qazwa.id/blog/7-cara-dapatkan-pembiayaan-syariah/
[17] Adiwarman A. Karim. (2014). Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press, h. 84.
[18] Karim. (2014). Bank Islam, h. 85.
[19] Ibid.
[20] Karim. Bank Islam, h. 86.
[21] Karim. Bank Islam, h. 88.
[22] Karim. (2014). Bank Islam, h. 89.
[23] Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Medan, FEBI UIN-SU Press,  2018.

Gegara Burung Saat Yasinan

Gegara Burung Saat Yasinan Saat baca surat Yasiin, ketemu kata yang diartikan burung, tapi juga bermakna sial,  Akhirnya setelah diskusi den...