Minggu, 29 September 2019

ALTERNATIF TOOLS EKONOMI SYARIAH

EKONOFISIKA: ALTERNATIF TOOLS EKONOMI SYARIAH
Oleh: Pandapotan Harahap

ABSTRAK
Adanya perkembangan ilmu sains dasar dan ekonomi serta Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) menjadikan beberapa disiplin ilmu saling berkaitan dan mendukung. Ekonofisika yang merupakan gabungan ilmu ekonomi dan fisika ternyata mampu memberikan sumbangsih dalam analisis dan model-model dari data ekonomi yang kompleks. Keterhandalan ini ternyata dapat digunakan pula dalam ekonomi syariah sebagai tools alternatif dalam menelaah fenomena mendasar ekonomi dan akad transaksi muamalah di kalangan masyarakat. Untuk mendapatkan detail penjelasan, penulis mencoba mengambil 3 buah contoh pengujian tools, yakni: uang dalam Islam, Investasi Bodong (Ponzi) dan transaksi pemasaran berjenjang (MLM). Diperoleh detail dan analogi yang cukup jelas dengan menggunakan fenomena Fisika: Energi, Daya dan Karakteristiknya, Reaksi Berantai Fusi dan Peluruhan Radioaktif.
Kata kunci: ekonofisika, uang, Ponzi, MLM, energi, daya, reaksi berantai peluruhan.


A.    Pendahuluan
Perkembangan ekonomi pada daarnya sejalan dengan perkembangan teknologi keuangan itu sendiri. Kegiatan-kegiatan seperti barter, jual beli serta transaksi lainnya tetap saja terjadi baik secara tradisional maupun modern. Yang membedakannya hanyalah jumlah, frekuensi dan volume kegiatran transaksi itu dalam 24/7, dimana sebelumnya jumlahnya masih kecil dan tidak berjalan 24 jam sepekan (24/7) dan bersifat lokal maupun regional, kini berlaku global.
Kompleksitas transaksi antar manusia semakin tinggi saat memasuki millennium ketiga dengan perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology/IT) dengan sarana onlinenya. Perkembangan IT yang luar biasa menjadikan decade setelah 2010 sebagai bersatunya perangkat-perangkat teknologi, komunikasi, media dan lainnya menjadi satu yang tak terpisahkan. Data-data transaksi dan kegiatan individu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi para perusahaan-perusahaan besar berbasis big data analysis dan artificial intelligent (AI). Muara perkembangan IT ini menuju perkembangan Financial Technology (Fintech) dan Internet of Thing (dicetuskan Kevin Ashton 1999)[1], kemudian menjadi Internet of Everything (IoE) yang diperkirakan akan bermula di tahun 2030an ke depan.[2] 
Kegiatan ekonomi pada dasarnya selalu bertujuan demi kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan manusia, baik berbasis konvensional maupun syariah. Pada perjalanannya, ekonomi konvensional menunjukkan arah yang berlawanan dari tujuan semula. Meski terdapat capaian kesejahteraan yang dimaksud, tetapi ternyata hanya sedikit saja yang dapat meraihnya, dimana sebagian kecil masyarakat memiliki/menguasai kekayaan (kesejahteraan) dari sebagian besar masyarakat (sesuai dengan Pareto Principle[3]). 
Namun, satu sisi yang menarik adalah Ekonomi Islam (Syariah) yang selalu berusaha meluruskan kegiatan-kegiatan transaksi ekonomi (muamalah) sesuai dengan aturan agama Islam agar distribusi harta/kekayaan tidak berputar pada sebagian kecil masyarakat (berlawanan dengan Hukum Pareto di atas). Hal ini sangat jelas dimuat dalam Al Qur’an surah al Hasyr ayat 7 yang artinya: “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.[4]
Kondisi terkini menunjukkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan umat manusia masih sangat jauh dari harapan, terutama negara-negara Islam yang notabene berusaha menerapkan dan menjalankan Ekonomi Syariah dalam kegiatan muamalahnya. Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajarai masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam dengan tujuan kebahagiaan hidup manusia dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar kerja sama dan partisipasi.[5]
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dasar, ilmu-ilmu lain berkembang dan saling ketergantungan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, dalam hal ini ilmu ekonomi itu sendiri. Ekonofisika yang muncul tahun 1995 mulai memainkan peran dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi kompleks, baik secara makro maupun mikro. Dalam tulisan ini akan dinukilkan bagaimana ekonofisika dapat dijadikan alat (tools) pendamping dalam memecahkan beberapa permasalahan ekonomi dan transaksi yang terjadi di masyarakat.
Secara umum, kesemua ilmu saling berkorelasi, baik secara sederhana maupun kompleks. Sebelumnya, para ilmuwan sangat membedakan antara ilmu-ilmu social (social science) dengan ilmu alam (natural science). Dengan perkembangan terakhir, para ilmuwan memahami bahwa ilmu-ilmu sosial tak lain adalah ilmu alam yang variabel-variabelnya sangat banyak (kompleks). Dalam tulisan ini akan ditinjau ekonomi, ekonomi syariah dan ekonofisika (Econophysics) secara umum, dimana pendatang baru ekonofisika (yang masih seumur jagung, muncul di tahun 1995) mencoba ikut berperan dalam masalah ekonomi.
Sesuai fokus masalah dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk membahas bagaimana ekonofisika dapat diaplikasikan dan mendukung ekonomi syariah dalam menganalisis beberapa masalah ekonomi dan kegiatan transaksi ekonomi di masyarakat.
B.     Ekonofisika: Ranah Ilmu Baru
Sejarah telah mencatat babak baru dengan bertambahnya ranah keilmuan manusia yang bertambah dengan terbitnya istilah econophysics (ekonofisika). Istilah ini pertama kali digunakan dalam sebuah workshop di kota Budapest Hungaria Juli 1997. Konferensi ilmiah pertama yang membahas ini diadakan  2 tahun kemudian (1999) oleh Himpunan Fisika Eropa dengan tajuk International Application of Physics in Financial Analysis di Dublin Irlandia dan terus berlanjut tiap tahun.[6]
Ekonofisika merupakan bidang  penelitian  baru  di  dalam  fisika yang memanfaatkan hukum-hukum  serta  teori-teori  fisika untuk mempelajari dinamika perkembangan sektor-sektor ekonomi. Penggunaan istilah ekonofisika terlihat lebih konsisten digunakan jika dibandingkan  dengan  bidang-bidang  lain yang beririsan dengan fisika seperti biofisika, geofisika,  astrofisika,  atau  yang  sama sekali tidak  berhubungan  seperti  metafisika.[7]
Banyak ilmuwan yang tertarik dengan menggunakan fisika dalam ranah ekonomi dalam dalam permasalahan kompleks. Ekonofisika terdiri dari dua asal istilah keilmuan, yaitu ilmu ekonomi dan fisika (economics and physics).[8] Selama ini ekonomi merupakan disiplin tentang perilaku manusia berhubungan dengan manajemen sumberdaya, keuangan, pendapatan, produksi  dan konsumsi barang-barang dan jasa. Sehingga dari sini ekonomi biasanya diidentikkan dengan ilmu social. Namun dalam beberapa hal, hukum-hukum ekonomi menunjukkan keseruapaan dengan ilmu alam. Perilaku kolektif manusia dapat diterangkan dengan proses tertentu seperti statistik.[9] 
1.      Bidang Kajian Ekonofisika
Secara garis besar, beberapa tools yang lazim digunakan dalam fisika dapat diterapkan dalam ekonomi keuangan, seprti: 1) fungsi-fungsi distribusi dalam statistic, 2) fungsi gamma, variable kompleks, 3) fluktuasi indeks saham atau valuta asing, 4) turbulensi harga saham, dan 5) Masalah statistik dan penggunaan metode dalam mengambil informasi ekonomi sejalan waktu.[10] Meskipun telah mencakup masalah kompleks dalam financial, secara mendasar kaidah-kaidah dasar dari ilmu fisika tetap bisa diterapkan dalam bidang ekonomi fundamental, seperti uang, desain akad dan prediksi keberlangsungan bisnis berbasis barang, jasa dan investasi.
2.      Penerapan Ekonofisika Sebagai Tools
a.      Uang Sebagai Energi atau Daya
Suatu kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan baik apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu: 1) keinginan manusia, 2) sumber-sumber daya, dan 3) cara-cara berproduksi.[11] Dalam ekonomi, unsur sumber daya dibutuhkan untuk memenuhi keinginan-keinginan manusia. Sumber daya dapat dikatakan sebagai faktor-faktor produksi. Sumber-sumber daya ada yang disediakan oleh alam ada juga yang dibuat oleh manusia untuk memproduksi barang dan jasa. Sumber daya (faktor produksi) dapat dibedakan pula menjadi: tanah dan alam, modal serta  keahlian.[12]
Di atas telah disebutkan bahwa salah satu faktor produksi adalah modal, dalam hal ini akan ditinjau khusus tentang uang. Uang dalam beberapa hal dan hampir kesemuanya merupakan awal gerak atau kekuatan ekonomi dan manajemen. Adapun unsur manajemen antara lain adalah: 1) Man (Sumber daya Manusia), 2) Money (uang), 3) Materials (bahan baku), 4) Machines (Peralatan/Teknologi/Mesin), 5) Methods (metode) dan 6) Market (pasar).[13]
Jika dikumpulkan semua unsur manajemen dalam kesatuan penggerak (energi) dalam bentuk massa m, maka dalam hal ini Einstein menyatakannya dengan bentuk E = mc2.[14] Salah satu komponen m tersebut adalah Money (uang). Dalam istilah ekonomi uang tentunya tak lain adalah unsur dari kegiatan manajemen atau kegiatan ekonomi sebuah perusahaan atau bahkan sebuah negara. Jika dalam bentuk emas, uang bisa dimasukkan ke dalam cadangan devisa. Secara praktis, uang adalah tenaga atau energi untuk melakukan transaksi ekonomi baik skala kecil maupun global.
b.      Uang Dalam Ekonomi Islam
Secara umum uang dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa utuk memperlamcar transaksi perekonomian dan bukan merupakan komoditi. Motif memegang uang dalam Islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga serta bukan untuk spekulasi. Sementara penggunaan uang diprioritaskan untuk memenuhi kebajiban keluarga, zakat dan nazar. Selanjutnya barulah untuk keperluan yang sifatnya Sunat, mubah serta makhruh. Penggunaan uang diharamkan pula dalam hal menimbun, tipu daya, judi/spekulasi, riba, monopoli, bermegah dan sejenisnya.[15]
Berdasarkan sejarah moneter Islam, al Qur’an secara eksplisit telah menyebutkan bahwa alat pengukur nilai adalah emas dan perak dalam beberapa ayat.[16] Penggunaan emas dan perak serta ketahanannya terhadap inflasi juga telah disebutkan dalam beberapa kisah dalam al Qur’an seperti dalam surah al Kahfi.
Meskipun beberapa ulama dengan mengikuti perkembangan terkini membolehkan apa saja dijadikan uang, termasuk kulit kerang, batu dan lainnya sebagai alat tukar, namun kemudahan dan kelangkaan dalam mendapatkannya menjadikan benda-benda tersebut tidak dapat dijadikan standar secara global sebagai alat tukar. Berikut ini dikutip beberapa argument terkait bolehnya apa saja menjadi uang:
§  Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, ia berkata, “Aku berkeingingan untuk membuat uang dari kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta! Lalu Umar mengurungkan niatnya.” (Tafsir Shan’aniy, 3/93)
§  Imam Malik berkata, “Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).
§  Ibnu Hazm mengatakan, “Segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan dapat digunakan sebagai alat tukar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang haruslah terbuat dari emas dan perak.” (Al-Muhalla, 8/477)
§  Ibnu Taimiyah juga berkata, “Terkait Dinar dan Dirham, tidak ada batasan bahwa harus yang dicetak dan tidak ada juga batasan syar’i. Karena itu, material uang merujuk kepada ‘urf (kesepakatan masyarakat) dan kesepakatan para penggunanya. Sebagian ulama berkata, “Uang adalah suatu benda yang disepakati oleh para penggunanya sebagai (alat tukar), sekalipun terbuat dari sepotong batu atau kayu.” (Majmu’ Fatawa, 19/251).[17]
Berkaitan dengan sejarah munculnya uang kertas, kezaliman dan propaganda di baliknya, beberapa ulama yang sangat keras menentang uang kertas menyatakan ada riba pada uang kertas bahkan pembayaran zakat dengannya tidak sah, ini sangat terkait dengan ‘ayn dan dayn dari apa yang digunakan sebagai alat transaksi. Beberapa ulama diantaranya adalah Abdul Qadir as Sufi, Umar Fadhillo, Zaim Saidi, Syeikh Imran Hosein dan lainnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama, penulis akan mencoba menggunakan ekonofisika sebagai tools untuk menarik kesimpulan secara objektif nantinya.
c.       Energi Dalam Fisika
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa uang adalah tenaga (power) atau daya. Dalam dasar-dasar Fisika, daya/tenaga adalah energi persatuan waktu dimana waktu berjalan secara linier. Secara matematis dinyatakan dengan:
P = E / t      atau    E = P x t
P =   Power (satuan watt)
E =   Energi (satuan joule)
t   =   Waktu (satuan sekon)[18]
Beberapa karakteristik energi ini antara lain adalah: 1) Energi tidak dapat diciptakan juga tidak dapat dimusnahkan, 2) Energi dapat diubah-ubah bentuknya, 3) Energi dapat pula didistribusikan atau disebarkan, dirambatkan dan dipindahkan.[19]
Pada dasarnya uang adalah alat tukar dan penyimpan nilai, untuk ini Nabi SAW telah memberikan gambaran ringkas terkait alat tukar berupa barang ribawi sebagaimana hadits berikut:
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung." (HR. Muslim).[20]
Dari keenam barang tersebut jika dilihat maka kesemuanya sangat bermanfaat dan memiliki nilai intrinsik. Meski sampai Beliau wafat, belum ada dicetak Dinar atau Dirham kaum muslimin sendiri, namun belakangan kedua Dinar dan Dirham inilah menjadi uang resmi dalam kekhalifahan Islam.
Selain memiliki nilai intrinsik (garam sebagai penyedap/obat), benda-benda ini memiliki massa (bobot) yang sebanding dengan jumlah dan volumenya, begitu juga dengan kurma dan gandum. Kesemua benda ini memiliki nilai yang sebanding pula saat dipecah menjadi lebih kecil ataupun volume yang lebih besar serta dapat pula disebarkan/didistribusikan. Energi juga dapat disimpan dalam bentuk lainnya (seperti energi listrik) berupa kimia di dalam baterai/powerbank.
Dari 6 barang riba yang disebutkan Nabi SAW sebagai alat tukar, ternyata kesemuanya memenuhi ketiga karakter energi. Keenam barang ribawi tersebut selain emas dan perak tak lain adalah bentuk bahan makanan, meskipun tak dapat disimpan terlalu lama namun telah mewakili sifat-sifat energi. Jika dianalogikan ke bentuk lain, bahan makanan yang disebutkan nabi bisa berbentuk bahan lainnya sesuai waktu dan tempat.
Namun, kedua emas dan perak ternyata memilki nilai intrinsik, daya tahan, lama disimpan (jutaan tahun tak berubah), dapat diubah bentuk, dipindahkan/distribusikan dan memiliki nilai sebanding fraksinya (jika besar, maka nilainya membesar dan sebaliknya). Jika dibandingkan dengan uang FIAT (kertas), hampir kesemua sifat energi pada suatu benda tidak dapat dipenuhinya. Dari sini dapat dikatakan dasar-dasar fisika dapat digunakan sebagai tools dalam ekonomi, dan sangat mendukung ekonomi syariah khususnya tentang uang dalam Islam.
Para ulama telah menyatakan pula bahwa Dinar Emas merupakan karunia dan menjadi alat ukur, penyimpan nilai dan takaran harta dan kekayaan. Pada fisika dasar dikenal pula 3 besaran utama dan pokok secara global di alam semesta, yakni panjang, massa/bobot dan waktu. Berkaitan dengan panjang dan bobot telah ditetapkan alat ukur masing-masing, yakni meteran dan timbangan/neraca. Hampir semua besaran lainnya selalu mengacu pada besaran pokok ini.
Adapun hal menarik dalam alat ukur yang dipakai, alat tersebut selalu konsisten dan baku dalam penggunaannya. Misalnya meteran, haruslah sama di seluruh dunia bahwa 1 meter adalah 100 cm dan tiap 1 cm terdiri dari 10 milimeter. Bahan alat ukur yang dipakai haruslah rigid (kaku) tidak mudah memuai (memanjang/memendek) karena faktor luar seperti adanya kenaikan panas meskipun sedikit. Baik meteran maupun neraca harus bersifat konsisten dan tidak fleksibel atau lentur dalam penggunaannya.
Kesalahan pengukuran akan selalu terjadi jika hal-hal berikut meliputi alat ukur: 1) kesalahan karena menggunakan alat ukur yang salah atau rusak (lama/tua/aus), 2) kesalahan pengguna alat ukur (cara memakai, tidak teliti, salah laporan), dan 3) lingkungan di sekitar pengukuran (lembab, panas, dan medan magnet) serta kesalahan lainnya yang mengikut sendiri.
Peran ekonofisika disini menunjukkan bahwa salah satu fungsi uang adalah alat pengukur nilai. Jika alat ukur dan pengguna alat mengalami kesalahan secara otomatis terjadi kesalahan. Lingkungan yang salah juga menyebabkan kesalahan pengukuran. Contohnya adalah sifat legal tender dari uang FIAT yang dipaksakan sesuai tempat masing-masing otoritas yang mengeluarkannnya. Kondisi politik, keamanan dan lainnya mempengaruhi penerbitan uang-uang kertas lama dan baru, termasuk berkurangnya nilai uang setiap tahunnya (5-7% inflasi) yang menunjukkan tidak rigid-nya alat ukur yang dipakai.
 Dari sini dapat disimpulkan bahwa dasar-dasar fisika (ekonofisika) mampu berperan membantu ekonomi syariah dalam memperkuat argumennya selain dari dalil-dalil yang sudah ada.
d.      Uji Desain Akad Transaksi Dengan Ekonofisika
Maraknya model bisnis di lapangan selama ini dan perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan semakin kaburnya penerapan prinsip-prinsip muamalah di masyarakat. Beberapa yang menjadikan hebohnya masyarakat di media mainstreaming antara lain bentuk-bentuk bisnis Investasi, MLM, Skema Ponzi dan lainnya. Hal ini semakin diperparah oleh paket-paket yang dijual dikaitkan dengan produk-produk islami seperti Umro dan Haji. Tidak sedikit para ulama dan artis yang ikut terseret namanya dalam kasus penipuan seperti ini. Minimnya tingkat religiusitas masyarakat, pemahaman ilmu muamalah dan sifat bawaan berupa tama, serakah dan ingin cepat kaya membuat semakin maraknya operasi bisnis seperti ini.
Umumnya masyarakat tidak bisa membedakan system pemasaran MLM, Skema Ponzi dan Investasi murni maupun bodong, sehingga efek jera karena kerugian yang dialaminya membuat kesimpulan yang sama untuk semua bisnis di atas. Padahal DSN MUI telah memberikan panduan terkait bisnis-bisnis yang melibatkan masyarakat banyak (Sistem Penjualan Langsung Berjenjang) sesuai syariah. Kutipan langsung dapat diakses secara online disertai rincian.[21]
1.      Fisika Nuklir dan Skema Ponzi
Untuk skema Ponzi sebenarnya mudah dikenali, yakni produk tidak sebanding dengan uang yang disetor, hasil minimal 50% dari modal dan jangka waktu yang singkat (missal 3 pekan atau 2 bulan saja). Orang yang pertama melakukan ini adalah Ponzi di Amerika serikat, dimana perolehan member lama dibayar dari member baru yang mendaftar, begitu seterusnya sampai dicapai titik jenuh pendaftar.
Hasil gambar untuk reaksi berantai
Skema pembelahan inti berat menjadi ringan dalam reaksi fisi berantai.[22]

Dalam Fisika Nuklir dikenal yang namanya reaksi Fisi, dimana inti atom berat (misalnya Uranium 238) bisa dibelah dengan partikel berat seperti neutron. Hasil pembelahan ini menghasilkan inti atom yang lebih ringan (misalnya Kripton 90 dan Barion 144). Jika reaksi ini tidak dikendalikan, maka pembelahannya akan terjadi secara berantai sampai jumlah inti atom berat di awal habis dalam waktu singkat dengan energi yang sangat besar, contohnya bom atom.
Bentuk-bentuk bisnis yang cepat berkembang seperti skema Ponzi berkedok investasi memenuhi bentuk reaksi pembelahan inti tak terkendali seperti gambar di atas. Jumlah energi (uang masuk) suatu saat pastilah terbatas, kecuali pendatang lama menginvestasikan dananya kembali. Namun besarnya tetap saja terbatas. Dari skema pembelahan menjadi 2 bagian ini, maka dapat diprediksi kapan collaps-nya bisnis tersebut. Cirinya, produk tidak jelas (tidak sebanding dengan uang daftar), bonus sponsor/rekruten besar (lebih dari 15%), cepat berkembang, heboh dan tutup.
Namun jika reaksi ini dapat dikendalikan, maka dapat dihasilkan panas yang tinggi yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang sangat bermanfaat seperti PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir).
Pengendalian yang dimaksud dalam bisnis seperti ini adalah sesuai dengan aturan-aturan yang ada pada DSN MUI. Bisnis-bisnis berbasis investasi yang memiliki produk real, bonus yang realistis pastilah akan bertahan lama dan sukses.
fusi.png
Skema pembelahan inti berat menjadi ringan reaksi fisi terkendali.[23]

2.      Pemasaran Berjenjang (MLM) dan Peluruhan Radioaktif
Untuk kasus reaksi fisi terkendali, ini merupakan bentuk system pemasaran berjenjang (MLM) yang masih memenuhi syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat yang ditentukan oleh DSN MUI antara lain: 1) transaksi awalnya berupa membeli produk (sebanding dengan harga pasar/non-markup), 2) tidak ada biaya pendaftaran untuk jadi marketing (pilihan jadi marketing adalah bonus), 3) pendaftar baru memiliki peluang sukses yang sama dengan yang terdahulu, 4) penghasilan sebanding dengan kemampuan membina jaringannya dan lainnya.
Di lapangan, kombinasi ponzi, MLM, forex, investasi terkadang hampir tidak dapat dipisahkan. Untuk itu kemampuan analisis lainnya masih diperlukan untuk menjauhkan transaksi yang dilarang. Umumnya model pemasaran bisnis berjenjang (MLM) memberikan bonus pasangan (binary) yang berterusan sampai level kedalaman tak terbatas. Ini melanggar hukum alam dalam bentuk peluruhan zat radio aktif dalam fisika inti (nuklir).
Gambar terkait
Skema pembelahan inti zat radioaktif.[24]

Berdasarkan grafik peluruhan zat radioaktif di atas, bonus pasangan dari system binary dalam MLM sangat merugikan dan berbahaya terhadap keuangan perusahaan. Bentuk persamaan untuk peluruhan secara sederhana dinyatakan dengan:
Dimana N(t) menunjukkan jumlah sisa dan N(0) jumlah awal dan t1/2 waktu yang dibutuhkan untuk mencapai setengah jumlah sebelumnya serta l sebagai konstanta desintegrasi.[25]
Berikut ini uraian contoh penggunaaan analisis pengeluaran biaya bonus pasangan pada system pemasaran MLM berbentuk binary:
Misal harga jual produk adalah           Rp 100.000
Modal                                                  Rp   25.000
Bonus Sponsor                                    Rp   30.000
Bonus pasangan                                  Rp   20.000
Untuk perusahaan                               Rp   20.000
Administrasi dll                                  Rp     5.000
Sekilas terlihat cashflow perusahaan baik, namun jika terjadi pasangan tiap harinya, maka perusahaan harus mengeluarkan dana sebesar:
1 pasang = didukung 2 produk, biaya dibutuhkan Rp 10.000 per produk
2 pasang = didukung 4 produk, biaya dibutuhkan Rp   5.000 per produk
3 pasang = didukung 8 produk, biaya dibutuhkan Rp   2.500 per produk
4 pasang = didukung 16 produk, biaya dibutuhkan Rp 1.250 per produk
5 pasang = didukung 32 produk, biaya dibutuhkan Rp    625 per produk
Total Pengeluaran Pasangan Rp 19.375
Sampai pada 5 pasang terjadi perharinya, maka dana yang disisihkan (Rp 20.000) sudah hampir habis. Untuk itu perusahaan-perusahan sejenis mengendalikannya dengan batasan flushout tiap harinya (untuk contoh di atas pastilah maksimum 5 pasang flushout perharinya) dan pembinaan jaringan agar tidak full matrix.
Untuk jumlah produk terjual yang masih kecil, ini masih dapat dikendalikan, namun saat jumlah produk yang terjual sudah besar (member besar), bonus pasangan menjadi boomerang bagi perusahaan. Beberapa orang yang mampu menganalisis sengaja membeli produk dengan jumlah yang banyak dengan menyusun sendiri jaringannya (full matrix), ini sangat berisiko bagi perusahaan.
Desain model bisnis seperti ini sangat sesuai dengan peluruhan radioaktif fisika inti di atas (penurunan jumlah sama dengan setengah sebelumnya, dikenal waktu paruh),[26] dimana DSN MUI melarang model pasangan system seperti ini dengan tanpa batas kedalaman. Adapun model pemberian bonus pasangan yang baru tanpa risiko adalah system index, dimana bonus pasangan yang diberikan diberi indeks, yakni:
Bonus Pasangan = (Jlh produk terjual) x (Besar Bonus) : (Jlh pasangan)
Model di atas lebih menjamin cashflow perusahaan dan tidak merugikan para marketing, dimana banyaknya bonus diterima sebanding dengan banyaknya penjualan yang terjadi. Adanya spekulan dengan pembelian banyak produk tidak memberi dampak pada perusahaan dan marketing lainnya.
Berdasarkan beberapa contoh di atas, baik Fisika Dasar maupun Fisika Nuklir (inti) dapat digunakan untuk membantu analisis terhadap masalah ekonomi maupun desain akad untuk suatu bisnis sehingga mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran hal-hal yang dilarang dalam bermuamalah.

C.    Penutup
Ekonofisika dengan gabungan disiplin ilmu fisika dan ekonomi dapat digunakan sebagai tools alternatif dalam mendukung ekonomi syariah. Beberapa contoh dasar penggunaan ekonofisika dapat diterapkan pada masalah uang, yakni secara objektif dapat mendukung pendapat para ulama tentang uang sejati dalam Islam, setelah melampaui dalil-dalil yang telah dikemukakan para ulama.
Contoh lainnya adalah, penggunaan ekonofisika untuk mengetahui apakah desain akad transaksi bisnis di lapangan bertentangan dengan syariah dengan tambahan pengujian menggunakan fenomena fisika setelah dalil dan fatwa yang telah ada.
Tools ekonofisika ini adalah sebagai pelengkap dan alternatif dalam pengujian fenomena transaksi muamalah secara umum dan dapat pula dikembangkan sejalan dengan perkembangan teknologi terkini, khususnya financial technology (fintech), seperti e-money, cryptocurrency dan lainnya.



DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h.23.
David Halliday & Robert Resnick, Fisika Modern, (terjemahan Pantur Silaban), Jakarta: Erlangga, 1999, h.138.
David Halliday, Robert Resnick, Jearl Walker, Fundamental of Physics, 10th Ed, (New York: John Willey & Sons, 2012), h.166.
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Tohaputra).
Isnaini Harahap & M. Ridwan, The Handbook of Islamic Economics (untuk kalangan sendiri). FEBI UINSU Medan,t.t. h.125.
Muslim Marpaung, Kinerja Perbankan Syariah: Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga, Bogor: UIKA Press, 2019, h.35.
Oemar Hamalik, Manajemen Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), h.27.
Rachmad Resmiyanto, Nalar Fisika di Pasar Saham: Pengantar Ekonofisika, (Yogyakarta: GRE Publishing, 2014), h. 15.
Suyadi Prawirosentono, Riset Operasi dan Ekonofisika, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 183

Sumber Internet:
https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip_Pareto (terkadang disebut Hukum Pareto atau Aturan 80/20). (diakses Januari 2020)





[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip_Pareto (terkadang disebut Hukum Pareto atau Aturan 80/20).
[4] QS. Al-Hasyr/ 59:7
[5] Muslim Marpaung, Kinerja Perbankan Syariah: Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga, (Bogor: UIKA Press, 2019), h.35.
[6] Rachmad Resmiyanto, Nalar Fisika di Pasar Saham: Pengantar Ekonofisika, (Yogyakarta: GRE Publishing, 2014), h. 15.
[8] Suyadi Prawirosentono, Riset Operasi dan Ekonofisika, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 183
[9] Rachmad Resmiyanto, Nalar Fisika di Pasar Saham, h. 19.
[13] Oemar Hamalik, Manajemen Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), h.27.
[14] Suyadi Prawirosentono, Riset Operasi dan Ekonofisika, h. 184.
[15] Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h.23.
[16] Isnaini Harahap & M. Ridwan, The Handbook of Islamic Economics (untuk kalangan sendiri). FEBI UINSUMedan,t.t. h.125.
[18] David Halliday, Robert Resnick, Jearl Walker, Fundamental of Physics, 10th Ed, (New York: John Willey & Sons, 2012), h.166.
[19] David Halliday et.al, Fundamental of Physics, h.1138.
[25] David Halliday & Robert Resnick, Fisika Modern, (terjemahan Pantur Silaban), Jakarta: Erlangga, 1999, h.138.
[26] David Halliday & Robert Resnick, Fisika Modern, h.139.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YUSUF-ZULAIKHA & HUKUM NEWTON

Allah SWT berfirman dalam QS 12 : 26-27 قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدّ...