EKONOFISIKA: ALTERNATIF TOOLS EKONOMI SYARIAH
Oleh: Pandapotan Harahap
ABSTRAK
Adanya
perkembangan ilmu sains dasar dan ekonomi serta Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah)
menjadikan beberapa disiplin ilmu saling berkaitan dan mendukung. Ekonofisika
yang merupakan gabungan ilmu ekonomi dan fisika ternyata mampu memberikan
sumbangsih dalam analisis dan model-model dari data ekonomi yang kompleks.
Keterhandalan ini ternyata dapat digunakan pula dalam ekonomi syariah sebagai
tools alternatif dalam menelaah fenomena mendasar ekonomi dan akad transaksi
muamalah di kalangan masyarakat. Untuk mendapatkan detail penjelasan, penulis
mencoba mengambil 3 buah contoh pengujian tools, yakni: uang dalam Islam,
Investasi Bodong (Ponzi) dan transaksi pemasaran berjenjang (MLM). Diperoleh
detail dan analogi yang cukup jelas dengan menggunakan fenomena Fisika: Energi,
Daya dan Karakteristiknya, Reaksi Berantai Fusi dan Peluruhan Radioaktif.
Kata kunci: ekonofisika, uang, Ponzi, MLM, energi, daya, reaksi berantai
peluruhan.
A. Pendahuluan
Perkembangan
ekonomi pada daarnya sejalan dengan perkembangan teknologi keuangan itu
sendiri. Kegiatan-kegiatan seperti barter, jual beli serta transaksi lainnya
tetap saja terjadi baik secara tradisional maupun modern. Yang membedakannya
hanyalah jumlah, frekuensi dan volume kegiatran transaksi itu dalam 24/7,
dimana sebelumnya jumlahnya masih kecil dan tidak berjalan 24 jam sepekan
(24/7) dan bersifat lokal maupun regional, kini berlaku global.
Kompleksitas
transaksi antar manusia semakin tinggi saat memasuki millennium ketiga dengan perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology/IT) dengan sarana
onlinenya. Perkembangan IT yang luar biasa menjadikan decade setelah 2010 sebagai bersatunya perangkat-perangkat
teknologi, komunikasi, media dan lainnya menjadi satu yang tak terpisahkan. Data-data
transaksi dan kegiatan individu merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi
para perusahaan-perusahaan besar berbasis big
data analysis dan artificial intelligent (AI). Muara perkembangan IT
ini menuju perkembangan Financial
Technology (Fintech) dan Internet
of Thing (dicetuskan Kevin Ashton 1999)[1],
kemudian menjadi Internet of Everything
(IoE) yang
diperkirakan akan bermula di tahun 2030an ke depan.[2]
Kegiatan ekonomi
pada dasarnya selalu bertujuan demi kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan
manusia, baik berbasis konvensional maupun syariah. Pada perjalanannya, ekonomi
konvensional menunjukkan arah yang berlawanan dari tujuan semula. Meski terdapat
capaian kesejahteraan yang dimaksud, tetapi ternyata hanya sedikit saja yang
dapat meraihnya, dimana sebagian kecil masyarakat memiliki/menguasai kekayaan
(kesejahteraan) dari sebagian besar masyarakat (sesuai dengan Pareto Principle[3]).
Namun, satu sisi
yang menarik adalah Ekonomi Islam (Syariah) yang selalu berusaha meluruskan
kegiatan-kegiatan transaksi ekonomi (muamalah) sesuai dengan aturan agama Islam
agar distribusi harta/kekayaan tidak berputar pada sebagian kecil masyarakat
(berlawanan dengan Hukum Pareto di atas). Hal ini sangat jelas dimuat dalam Al
Qur’an surah al Hasyr ayat 7 yang artinya: “supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”.[4]
Kondisi terkini
menunjukkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan umat manusia masih sangat jauh
dari harapan, terutama negara-negara Islam yang notabene berusaha menerapkan
dan menjalankan Ekonomi Syariah dalam kegiatan muamalahnya. Ekonomi Islam
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajarai masalah-masalah ekonomi
rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam dengan tujuan kebahagiaan hidup
manusia dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar kerja sama dan
partisipasi.[5]
Sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dasar, ilmu-ilmu lain berkembang dan saling ketergantungan
untuk memecahkan masalah yang dihadapi, dalam hal ini ilmu ekonomi itu sendiri.
Ekonofisika yang muncul tahun 1995 mulai memainkan peran dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi kompleks, baik secara makro maupun mikro. Dalam tulisan
ini akan dinukilkan bagaimana ekonofisika dapat dijadikan alat (tools) pendamping dalam memecahkan
beberapa permasalahan ekonomi dan transaksi yang terjadi di masyarakat.
Secara umum,
kesemua ilmu saling berkorelasi, baik secara sederhana maupun kompleks.
Sebelumnya, para ilmuwan sangat membedakan antara ilmu-ilmu social (social science) dengan ilmu alam (natural science). Dengan perkembangan
terakhir, para ilmuwan memahami bahwa ilmu-ilmu sosial tak lain adalah ilmu
alam yang variabel-variabelnya sangat banyak (kompleks). Dalam tulisan ini akan
ditinjau ekonomi, ekonomi syariah dan ekonofisika (Econophysics) secara umum, dimana pendatang baru ekonofisika (yang
masih seumur jagung, muncul di tahun 1995) mencoba ikut berperan dalam masalah
ekonomi.
Sesuai fokus
masalah dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk membahas bagaimana ekonofisika
dapat diaplikasikan dan mendukung ekonomi syariah dalam menganalisis beberapa
masalah ekonomi dan kegiatan transaksi ekonomi di masyarakat.
B. Ekonofisika:
Ranah Ilmu Baru
Sejarah telah
mencatat babak baru dengan bertambahnya ranah keilmuan manusia yang bertambah
dengan terbitnya istilah econophysics
(ekonofisika). Istilah ini pertama kali digunakan dalam sebuah workshop di kota
Budapest Hungaria Juli 1997. Konferensi ilmiah pertama yang membahas ini
diadakan 2 tahun kemudian (1999) oleh
Himpunan Fisika Eropa dengan tajuk International
Application of Physics in Financial Analysis di Dublin Irlandia dan terus
berlanjut tiap tahun.[6]
Ekonofisika
merupakan bidang penelitian baru di dalam fisika
yang memanfaatkan hukum-hukum serta teori-teori fisika
untuk mempelajari dinamika perkembangan sektor-sektor ekonomi. Penggunaan istilah
ekonofisika terlihat lebih konsisten digunakan jika dibandingkan
dengan bidang-bidang lain yang beririsan dengan fisika seperti
biofisika, geofisika, astrofisika, atau yang sama
sekali tidak berhubungan seperti metafisika.[7]
Banyak ilmuwan
yang tertarik dengan menggunakan fisika dalam ranah ekonomi dalam dalam
permasalahan kompleks. Ekonofisika terdiri dari dua asal istilah keilmuan,
yaitu ilmu ekonomi dan fisika (economics
and physics).[8] Selama
ini ekonomi merupakan disiplin tentang perilaku manusia berhubungan dengan
manajemen sumberdaya, keuangan, pendapatan, produksi dan konsumsi barang-barang dan jasa. Sehingga
dari sini ekonomi biasanya diidentikkan dengan ilmu social. Namun dalam
beberapa hal, hukum-hukum ekonomi menunjukkan keseruapaan dengan ilmu alam.
Perilaku kolektif manusia dapat diterangkan dengan proses tertentu seperti
statistik.[9]
1. Bidang
Kajian Ekonofisika
Secara garis
besar, beberapa tools yang lazim digunakan dalam fisika dapat diterapkan dalam
ekonomi keuangan, seprti: 1) fungsi-fungsi distribusi dalam statistic, 2)
fungsi gamma, variable kompleks, 3) fluktuasi indeks saham atau valuta asing,
4) turbulensi harga saham, dan 5) Masalah statistik dan penggunaan metode dalam
mengambil informasi ekonomi sejalan waktu.[10]
Meskipun telah mencakup masalah kompleks dalam financial, secara mendasar
kaidah-kaidah dasar dari ilmu fisika tetap bisa diterapkan dalam bidang ekonomi
fundamental, seperti uang, desain akad dan prediksi keberlangsungan bisnis berbasis
barang, jasa dan investasi.
2. Penerapan
Ekonofisika Sebagai Tools
a. Uang
Sebagai Energi atau Daya
Suatu kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan baik apabila
memenuhi 3 unsur penting, yaitu: 1) keinginan manusia, 2) sumber-sumber daya,
dan 3) cara-cara berproduksi.[11]
Dalam ekonomi, unsur sumber daya dibutuhkan untuk memenuhi keinginan-keinginan
manusia. Sumber daya dapat dikatakan sebagai faktor-faktor produksi. Sumber-sumber
daya ada yang disediakan oleh alam ada juga yang dibuat oleh manusia untuk
memproduksi barang dan jasa. Sumber daya (faktor produksi) dapat dibedakan pula
menjadi: tanah dan alam, modal serta keahlian.[12]
Di atas telah
disebutkan bahwa salah satu faktor produksi adalah modal, dalam hal ini akan
ditinjau khusus tentang uang. Uang dalam beberapa hal dan hampir kesemuanya
merupakan awal gerak atau kekuatan ekonomi dan manajemen. Adapun unsur
manajemen antara lain adalah: 1) Man (Sumber daya Manusia), 2) Money (uang), 3) Materials
(bahan baku), 4) Machines (Peralatan/Teknologi/Mesin),
5) Methods (metode) dan 6) Market (pasar).[13]
Jika dikumpulkan
semua unsur manajemen dalam kesatuan penggerak (energi) dalam bentuk massa m,
maka dalam hal ini Einstein menyatakannya dengan bentuk E = mc2.[14] Salah
satu komponen m tersebut adalah Money
(uang). Dalam istilah ekonomi uang tentunya tak lain adalah unsur dari kegiatan
manajemen atau kegiatan ekonomi sebuah perusahaan atau bahkan sebuah negara. Jika
dalam bentuk emas, uang bisa dimasukkan ke dalam cadangan devisa. Secara
praktis, uang adalah tenaga atau energi untuk melakukan transaksi ekonomi baik
skala kecil maupun global.
b. Uang
Dalam Ekonomi Islam
Secara umum uang
dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa
utuk memperlamcar transaksi perekonomian dan bukan merupakan komoditi. Motif
memegang uang dalam Islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga serta bukan
untuk spekulasi. Sementara penggunaan uang diprioritaskan untuk memenuhi
kebajiban keluarga, zakat dan nazar. Selanjutnya barulah untuk keperluan yang
sifatnya Sunat, mubah serta makhruh. Penggunaan uang diharamkan pula dalam hal
menimbun, tipu daya, judi/spekulasi, riba, monopoli, bermegah dan sejenisnya.[15]
Berdasarkan sejarah
moneter Islam, al Qur’an secara eksplisit telah menyebutkan bahwa alat pengukur
nilai adalah emas dan perak dalam beberapa ayat.[16]
Penggunaan emas dan perak serta ketahanannya terhadap inflasi juga telah
disebutkan dalam beberapa kisah dalam al Qur’an seperti dalam surah al Kahfi.
Meskipun
beberapa ulama dengan mengikuti perkembangan terkini membolehkan apa saja
dijadikan uang, termasuk kulit kerang, batu dan lainnya sebagai alat tukar,
namun kemudahan dan kelangkaan dalam mendapatkannya menjadikan benda-benda
tersebut tidak dapat dijadikan standar secara global sebagai alat tukar. Berikut
ini dikutip beberapa argument terkait bolehnya apa saja menjadi uang:
§
Diriwayatkan
dari Umar bin Khattab, ia berkata, “Aku berkeingingan untuk membuat uang dari
kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta!
Lalu Umar mengurungkan niatnya.” (Tafsir Shan’aniy, 3/93)
§
Imam Malik
berkata, “Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar
oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak
dengan cara tidak tunai.” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).
§
Ibnu Hazm
mengatakan, “Segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan dapat digunakan
sebagai alat tukar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan
bahwa uang haruslah terbuat dari emas dan perak.” (Al-Muhalla, 8/477)
§
Ibnu
Taimiyah juga berkata, “Terkait Dinar dan Dirham, tidak ada batasan bahwa harus
yang dicetak dan tidak ada juga batasan syar’i. Karena itu, material
uang merujuk kepada ‘urf (kesepakatan masyarakat) dan kesepakatan para
penggunanya. Sebagian ulama berkata, “Uang adalah suatu benda yang disepakati
oleh para penggunanya sebagai (alat tukar), sekalipun terbuat dari sepotong
batu atau kayu.” (Majmu’ Fatawa, 19/251).[17]
Berkaitan dengan sejarah munculnya uang kertas,
kezaliman dan propaganda di baliknya, beberapa ulama yang sangat keras
menentang uang kertas menyatakan ada riba pada uang kertas bahkan pembayaran
zakat dengannya tidak sah, ini sangat terkait dengan ‘ayn dan dayn dari apa
yang digunakan sebagai alat transaksi. Beberapa ulama diantaranya adalah Abdul
Qadir as Sufi, Umar Fadhillo, Zaim Saidi, Syeikh Imran Hosein dan lainnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama,
penulis akan mencoba menggunakan ekonofisika sebagai tools untuk menarik kesimpulan secara objektif nantinya.
c. Energi
Dalam Fisika
Sebelumnya sudah
disebutkan bahwa uang adalah tenaga (power)
atau daya. Dalam dasar-dasar Fisika, daya/tenaga adalah energi persatuan waktu
dimana waktu berjalan secara linier. Secara matematis dinyatakan dengan:
P = E / t atau E = P x t
P = Power (satuan watt)
E = Energi (satuan joule)
t = Waktu (satuan sekon)[18]
Beberapa karakteristik energi
ini antara lain adalah: 1) Energi tidak dapat diciptakan juga tidak dapat
dimusnahkan, 2) Energi dapat diubah-ubah bentuknya, 3) Energi dapat pula
didistribusikan atau disebarkan, dirambatkan dan dipindahkan.[19]
Pada dasarnya uang
adalah alat tukar dan penyimpan nilai, untuk ini Nabi SAW telah memberikan
gambaran ringkas terkait alat tukar berupa barang ribawi sebagaimana hadits
berikut:
“Emas ditukar
dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut
ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam,
haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung.
Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala
serah terimanya secara langsung." (HR. Muslim).[20]
Dari keenam barang
tersebut jika dilihat maka kesemuanya sangat bermanfaat dan memiliki nilai
intrinsik. Meski sampai Beliau wafat, belum ada dicetak Dinar atau Dirham kaum
muslimin sendiri, namun belakangan kedua Dinar dan Dirham inilah menjadi uang
resmi dalam kekhalifahan Islam.
Selain memiliki nilai
intrinsik (garam sebagai penyedap/obat), benda-benda ini memiliki massa (bobot)
yang sebanding dengan jumlah dan volumenya, begitu juga dengan kurma dan
gandum. Kesemua benda ini memiliki nilai yang sebanding pula saat dipecah
menjadi lebih kecil ataupun volume yang lebih besar serta dapat pula
disebarkan/didistribusikan. Energi juga dapat disimpan dalam bentuk lainnya
(seperti energi listrik) berupa kimia di dalam baterai/powerbank.
Dari 6 barang riba yang
disebutkan Nabi SAW sebagai alat tukar, ternyata kesemuanya memenuhi ketiga
karakter energi. Keenam barang ribawi tersebut selain emas dan perak tak lain
adalah bentuk bahan makanan, meskipun tak dapat disimpan terlalu lama namun
telah mewakili sifat-sifat energi. Jika dianalogikan ke bentuk lain, bahan
makanan yang disebutkan nabi bisa berbentuk bahan lainnya sesuai waktu dan
tempat.
Namun, kedua emas dan
perak ternyata memilki nilai intrinsik, daya tahan, lama disimpan (jutaan tahun
tak berubah), dapat diubah bentuk, dipindahkan/distribusikan dan memiliki nilai
sebanding fraksinya (jika besar, maka nilainya membesar dan sebaliknya). Jika
dibandingkan dengan uang FIAT (kertas), hampir kesemua sifat energi pada suatu
benda tidak dapat dipenuhinya. Dari sini dapat dikatakan dasar-dasar fisika
dapat digunakan sebagai tools dalam ekonomi, dan sangat mendukung ekonomi
syariah khususnya tentang uang dalam Islam.
Para ulama telah
menyatakan pula bahwa Dinar Emas merupakan karunia dan menjadi alat ukur,
penyimpan nilai dan takaran harta dan kekayaan. Pada fisika dasar dikenal pula
3 besaran utama dan pokok secara global di alam semesta, yakni panjang,
massa/bobot dan waktu. Berkaitan dengan panjang dan bobot telah ditetapkan alat
ukur masing-masing, yakni meteran dan timbangan/neraca. Hampir semua besaran
lainnya selalu mengacu pada besaran pokok ini.
Adapun hal menarik
dalam alat ukur yang dipakai, alat tersebut selalu konsisten dan baku dalam
penggunaannya. Misalnya meteran, haruslah sama di seluruh dunia bahwa 1 meter
adalah 100 cm dan tiap 1 cm terdiri dari 10 milimeter. Bahan alat ukur yang
dipakai haruslah rigid (kaku) tidak
mudah memuai (memanjang/memendek) karena faktor luar seperti adanya kenaikan
panas meskipun sedikit. Baik meteran maupun neraca harus bersifat konsisten dan
tidak fleksibel atau lentur dalam penggunaannya.
Kesalahan pengukuran
akan selalu terjadi jika hal-hal berikut meliputi alat ukur: 1) kesalahan
karena menggunakan alat ukur yang salah atau rusak (lama/tua/aus), 2) kesalahan
pengguna alat ukur (cara memakai, tidak teliti, salah laporan), dan 3)
lingkungan di sekitar pengukuran (lembab, panas, dan medan magnet) serta kesalahan
lainnya yang mengikut sendiri.
Peran ekonofisika
disini menunjukkan bahwa salah satu fungsi uang adalah alat pengukur nilai.
Jika alat ukur dan pengguna alat mengalami kesalahan secara otomatis terjadi
kesalahan. Lingkungan yang salah juga menyebabkan kesalahan pengukuran.
Contohnya adalah sifat legal tender
dari uang FIAT yang dipaksakan sesuai tempat masing-masing otoritas yang
mengeluarkannnya. Kondisi politik, keamanan dan lainnya mempengaruhi penerbitan
uang-uang kertas lama dan baru, termasuk berkurangnya nilai uang setiap
tahunnya (5-7% inflasi) yang menunjukkan tidak rigid-nya alat ukur yang dipakai.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa dasar-dasar
fisika (ekonofisika) mampu berperan membantu ekonomi syariah dalam memperkuat
argumennya selain dari dalil-dalil yang sudah ada.
d. Uji
Desain Akad Transaksi Dengan Ekonofisika
Maraknya model bisnis di lapangan selama ini dan perkembangan
teknologi yang pesat menyebabkan semakin kaburnya penerapan prinsip-prinsip
muamalah di masyarakat. Beberapa yang menjadikan hebohnya masyarakat di media mainstreaming antara lain bentuk-bentuk
bisnis Investasi, MLM, Skema Ponzi dan lainnya. Hal ini semakin diperparah oleh
paket-paket yang dijual dikaitkan dengan produk-produk islami seperti Umro dan
Haji. Tidak sedikit para ulama dan artis yang ikut terseret namanya dalam kasus
penipuan seperti ini. Minimnya tingkat religiusitas masyarakat, pemahaman ilmu
muamalah dan sifat bawaan berupa tama, serakah dan ingin cepat kaya membuat
semakin maraknya operasi bisnis seperti ini.
Umumnya masyarakat tidak bisa membedakan system pemasaran MLM, Skema
Ponzi dan Investasi murni maupun bodong, sehingga efek jera karena kerugian
yang dialaminya membuat kesimpulan yang sama untuk semua bisnis di atas.
Padahal DSN MUI telah memberikan panduan terkait bisnis-bisnis yang melibatkan
masyarakat banyak (Sistem Penjualan Langsung Berjenjang) sesuai syariah.
Kutipan langsung dapat diakses secara online disertai rincian.[21]
1. Fisika Nuklir dan Skema
Ponzi
Untuk skema Ponzi sebenarnya mudah dikenali, yakni produk tidak
sebanding dengan uang yang disetor, hasil minimal 50% dari modal dan jangka
waktu yang singkat (missal 3 pekan atau 2 bulan saja). Orang yang pertama
melakukan ini adalah Ponzi di Amerika serikat, dimana perolehan member lama
dibayar dari member baru yang mendaftar, begitu seterusnya sampai dicapai titik
jenuh pendaftar.
Dalam Fisika Nuklir dikenal yang namanya reaksi Fisi, dimana inti
atom berat (misalnya Uranium 238) bisa dibelah dengan partikel berat seperti
neutron. Hasil pembelahan ini menghasilkan inti atom yang lebih ringan
(misalnya Kripton 90 dan Barion 144). Jika reaksi ini tidak dikendalikan, maka
pembelahannya akan terjadi secara berantai sampai jumlah inti atom berat di
awal habis dalam waktu singkat dengan energi yang sangat besar, contohnya bom
atom.
Bentuk-bentuk bisnis yang cepat berkembang seperti skema Ponzi berkedok
investasi memenuhi bentuk reaksi pembelahan inti tak terkendali seperti gambar
di atas. Jumlah energi (uang masuk) suatu saat pastilah terbatas, kecuali
pendatang lama menginvestasikan dananya kembali. Namun besarnya tetap saja
terbatas. Dari skema pembelahan menjadi 2 bagian ini, maka dapat diprediksi
kapan collaps-nya bisnis tersebut.
Cirinya, produk tidak jelas (tidak sebanding dengan uang daftar), bonus
sponsor/rekruten besar (lebih dari 15%), cepat berkembang, heboh dan tutup.
Namun jika reaksi ini dapat dikendalikan, maka dapat dihasilkan
panas yang tinggi yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang sangat
bermanfaat seperti PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir).
Pengendalian yang dimaksud dalam bisnis seperti ini adalah sesuai
dengan aturan-aturan yang ada pada DSN MUI. Bisnis-bisnis berbasis investasi
yang memiliki produk real, bonus yang realistis pastilah akan bertahan lama dan
sukses.
2. Pemasaran Berjenjang (MLM)
dan Peluruhan Radioaktif
Untuk kasus reaksi fisi terkendali, ini merupakan bentuk system
pemasaran berjenjang (MLM) yang masih memenuhi syarat-syarat tertentu. Beberapa
syarat yang ditentukan oleh DSN MUI antara lain: 1) transaksi awalnya berupa
membeli produk (sebanding dengan harga pasar/non-markup), 2) tidak ada
biaya pendaftaran untuk jadi marketing (pilihan jadi marketing adalah bonus),
3) pendaftar baru memiliki peluang sukses yang sama dengan yang terdahulu, 4)
penghasilan sebanding dengan kemampuan membina jaringannya dan lainnya.
Di lapangan, kombinasi ponzi, MLM, forex, investasi terkadang hampir tidak dapat dipisahkan. Untuk itu
kemampuan analisis lainnya masih diperlukan untuk menjauhkan transaksi yang
dilarang. Umumnya model pemasaran bisnis berjenjang (MLM) memberikan bonus
pasangan (binary) yang berterusan
sampai level kedalaman tak terbatas. Ini melanggar hukum alam dalam bentuk
peluruhan zat radio aktif dalam fisika inti (nuklir).
Berdasarkan grafik peluruhan zat radioaktif di atas, bonus pasangan
dari system binary dalam MLM sangat merugikan dan berbahaya terhadap keuangan
perusahaan. Bentuk persamaan untuk peluruhan secara sederhana dinyatakan
dengan:
Dimana N(t) menunjukkan jumlah sisa dan N(0) jumlah awal dan t1/2
waktu yang dibutuhkan untuk mencapai setengah jumlah sebelumnya serta l sebagai
konstanta desintegrasi.[25]
Berikut ini uraian contoh penggunaaan analisis pengeluaran biaya
bonus pasangan pada system pemasaran MLM berbentuk binary:
Misal harga jual
produk adalah Rp 100.000
Modal Rp 25.000
Bonus Sponsor Rp 30.000
Bonus pasangan Rp 20.000
Untuk perusahaan Rp 20.000
Administrasi dll Rp 5.000
Sekilas
terlihat cashflow perusahaan baik, namun jika terjadi pasangan tiap harinya,
maka perusahaan harus mengeluarkan dana sebesar:
1 pasang = didukung 2
produk, biaya dibutuhkan Rp 10.000 per produk
2 pasang = didukung 4
produk, biaya dibutuhkan Rp 5.000 per
produk
3 pasang = didukung 8
produk, biaya dibutuhkan Rp 2.500 per
produk
4 pasang = didukung
16 produk, biaya dibutuhkan Rp 1.250 per produk
5 pasang = didukung
32 produk, biaya dibutuhkan Rp 625 per
produk
Total Pengeluaran Pasangan Rp 19.375
Sampai pada 5 pasang terjadi perharinya, maka dana yang
disisihkan (Rp 20.000) sudah hampir habis. Untuk itu perusahaan-perusahan
sejenis mengendalikannya dengan batasan flushout
tiap harinya (untuk contoh di atas pastilah maksimum 5 pasang flushout perharinya) dan pembinaan
jaringan agar tidak full matrix.
Untuk jumlah produk terjual yang masih kecil, ini masih
dapat dikendalikan, namun saat jumlah produk yang terjual sudah besar (member
besar), bonus pasangan menjadi boomerang
bagi perusahaan. Beberapa orang yang mampu menganalisis sengaja membeli produk
dengan jumlah yang banyak dengan menyusun sendiri jaringannya (full matrix),
ini sangat berisiko bagi perusahaan.
Desain model bisnis seperti ini sangat sesuai dengan peluruhan
radioaktif fisika inti di atas (penurunan jumlah sama dengan setengah
sebelumnya, dikenal waktu paruh),[26]
dimana DSN MUI melarang model pasangan system seperti ini dengan tanpa batas
kedalaman. Adapun model pemberian bonus pasangan yang baru tanpa risiko adalah system index, dimana bonus pasangan yang
diberikan diberi indeks, yakni:
Bonus
Pasangan = (Jlh produk terjual) x (Besar Bonus) : (Jlh pasangan)
Model di atas lebih menjamin cashflow
perusahaan dan tidak merugikan para marketing, dimana banyaknya bonus diterima
sebanding dengan banyaknya penjualan yang terjadi. Adanya spekulan dengan
pembelian banyak produk tidak memberi dampak pada perusahaan dan marketing
lainnya.
Berdasarkan beberapa contoh di atas, baik Fisika Dasar maupun Fisika
Nuklir (inti) dapat digunakan untuk membantu analisis terhadap masalah ekonomi
maupun desain akad untuk suatu bisnis sehingga mampu meminimalisir terjadinya
pelanggaran hal-hal yang dilarang dalam bermuamalah.
C. Penutup
Ekonofisika dengan gabungan disiplin ilmu fisika dan
ekonomi dapat digunakan sebagai tools alternatif
dalam mendukung ekonomi syariah. Beberapa contoh dasar penggunaan ekonofisika
dapat diterapkan pada masalah uang, yakni secara objektif dapat mendukung
pendapat para ulama tentang uang sejati dalam Islam, setelah melampaui
dalil-dalil yang telah dikemukakan para ulama.
Contoh lainnya adalah, penggunaan ekonofisika untuk
mengetahui apakah desain akad transaksi bisnis di lapangan bertentangan dengan
syariah dengan tambahan pengujian menggunakan fenomena fisika setelah dalil dan
fatwa yang telah ada.
Tools ekonofisika ini adalah sebagai
pelengkap dan alternatif dalam pengujian fenomena transaksi muamalah secara
umum dan dapat pula dikembangkan sejalan dengan perkembangan teknologi terkini,
khususnya financial technology (fintech), seperti e-money,
cryptocurrency dan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad
dan Produk Perbankan Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h.23.
David Halliday
& Robert Resnick, Fisika Modern,
(terjemahan Pantur Silaban), Jakarta: Erlangga, 1999, h.138.
David
Halliday, Robert Resnick, Jearl Walker, Fundamental
of Physics, 10th Ed, (New York: John Willey & Sons, 2012), h.166.
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,
(Semarang: Tohaputra).
Isnaini
Harahap & M. Ridwan, The Handbook of
Islamic Economics (untuk kalangan
sendiri). FEBI UINSU Medan,t.t.
h.125.
Muslim Marpaung, Kinerja Perbankan
Syariah: Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga, Bogor: UIKA Press, 2019,
h.35.
Oemar
Hamalik, Manajemen Pengembangan Kurikulum,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), h.27.
Rachmad Resmiyanto, Nalar Fisika di Pasar Saham: Pengantar Ekonofisika, (Yogyakarta:
GRE Publishing, 2014), h. 15.
Suyadi
Prawirosentono, Riset Operasi dan
Ekonofisika, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), h. 183
Sumber Internet:
https://idcloudhost.com/yuk-ketahui-sejarah-singkat-mengenai-internet-things-iot/ (diakses
Desember 2019)
https://inet.detik.com/business/d-2937301/internet-of-everything-ketika-semua-hal-terhubung-internet
(diakses Desember 2019)
https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip_Pareto (terkadang disebut Hukum Pareto atau Aturan
80/20). (diakses
Januari 2020)
https://uiita.wordpress.com/2012/10/27/unsur-unsur-penting-dalam-aktivitas-ekonomi/
(diakses Desember 2019)
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya (diakses
Desember 2019)
http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/4772-barang-yang-tidak-boleh-di-kredit (diakses
Januari 2020)
https://dsnmui.or.id/pedoman-penjualan-langsung-berjenjang-syariah-plbs/
(diakses Januari 2020)
http://golengku.blogspot.com/2016/12/reaksi-fisi.html (diakses
Januari 2020)
http://ignasiusbagus.blogspot.com/2011/11/reaksi-fisi-reaksi-inti-berantai.html
(diakses Januari 2020)
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip_Pareto
(terkadang disebut Hukum Pareto atau Aturan 80/20).
[5] Muslim
Marpaung, Kinerja Perbankan Syariah:
Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga, (Bogor: UIKA Press, 2019), h.35.
[6] Rachmad
Resmiyanto, Nalar Fisika di Pasar Saham:
Pengantar Ekonofisika, (Yogyakarta: GRE Publishing, 2014), h. 15.
[16] Isnaini Harahap & M. Ridwan, The Handbook of Islamic Economics (untuk
kalangan sendiri). FEBI UINSUMedan,t.t.
h.125.
[18] David Halliday,
Robert Resnick, Jearl Walker, Fundamental
of Physics, 10th Ed, (New York: John Willey & Sons, 2012), h.166.
[25] David Halliday &
Robert Resnick, Fisika Modern,
(terjemahan Pantur Silaban), Jakarta: Erlangga, 1999, h.138.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar