Selasa, 30 Juni 2020

EKONOFISIKA: Peluang & Judi Dalam Al Qur'an

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. 

Q.S Al-Ma'idah [5] : 3

Assalamualaikum wr wb

Mengundi Nasib, pakai anak panah dll, merupakan penerapan peluang yg tidak benar. Mirip bermain Dadu yg mengambil harta org bagi pemenang, dengan ragam akibatnya.

Peluang disini bukan peluang bisnis yg berbasis pemikiran, kreativitas & kerja keras,    namun peluang secara empirik yg sdh menjadi teori mapan dalam matematika & sains lainnya.

Jika dulu zaman Nabi SAW mereka menggunakan anak panah dalam mengundi Nasib, kini banyak yang menggunakan coin, Dadu, lingkaran dll dalam menggundi nasib/perjudian.

Pada coin terdapat Angka A dan gambar G di masing-masing sisinya. Saat dilayangkan, ada 2 kemungkinan yang muncul. Karena peluang munculnya sama yakni 1/2, maka perjudian menggunakan  pelayangan coin tunggal jarang dilakukan bandar, mengingat peluangnya hanya 1/2 (setengah). Bandar dan pemain akan selalu berujung seri.

Mereka (para bandar) mengakalinya dengan menggunakan 2 coin yg sama, sehingga ragam peluang muncul menjadi  AA, AG, GA, GG ada 4 jenis. Dengan peluang AG=GA menjadi 2 bagian.

Sayangnya para penjudi kebanyakan orang bodoh yg melihat keuntungan sesaat, sehingga jadi korban "perekonomian sekuler".

Selanjutnya, bandar membuat Dadu sebagai alat utk memperkecil peluang, yakni 1/6 mengingat ada 6 sisi dadu berbentuk kubus  tersebut. Terdapat juga dadu berbentuk balok, dengan pelemparan menggelinding pada sisi panjang, sehingga hanya 4 sisi yg diberi marka dengan peluang 1/4.

Selanjutnya dilakukan pula pelayangan dadu ganda, bisa dihitung semakin kecil peluangnya: 1-1, 2-2, 3-3, 4-4, 5-5, 6-6, 12, 1-3, 1-4 dan seterusnya. Akhirnya peluang bagi penjudi dadu ganda semakin kecil dengan ragam 36. 

Karena ganda, pasangan tersebut menghasilkan peluang tiap pelayangan menjadi 1/18 untuk tebakan si penjudi. Artinya, jika penjudi menaruh taruhannya 18 kali, maka untuk menang hanya 1 kali dengan kekalahan 18 kali.

Sayangnya, banyak yang sudah kehabisan modal judi sebelum mendapatkan kemenangannya yang 1 kali itu.

Enakan yang menjadi bandar, pemain dibodohi (terzholimi), yang berujung pada keputusasaan (lihat hubungan terjemah berikutnya).

Itulah sebabnya Allah SWT mengharamkan perjudian.

Masjid Khadijah, 
Bandar Setia, 30/06/2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YUSUF-ZULAIKHA & HUKUM NEWTON

Allah SWT berfirman dalam QS 12 : 26-27 قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدّ...