Selasa, 19 Juni 2012

Guru Bersertifikat Wajib Uji Kompetensi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Uji kompetensi bagi guru bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima. "Penolakan para guru karena belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti penghentian tunjangan pendidikan profesi. Untuk melakukan itu, perlu dicari payung hukumnya," kata Syawal Gultom, Kepala Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, Jumat (15/6/2012) di Jakarta. Menurut Syawal, guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru bersertifikat, berarti menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap guru.

Seperti diberitakan, sejumlah organisasi guru menolak rencana Kemendikbud menggelar uji kompetensi pada 1.020.000 guru bersertifikat. Mereka lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011 lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Syawal mengatakan, meskipun guru sudah dinyatakan profesional, kompetensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah bersertifikat dilakukan untuk kepentingan pembinaan guru yang lebih baik. Uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia.

Para guru yang tidak memenuhi standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem online. Pada uji kompetensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni 42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15), SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas

3 komentar:

  1. kalo memang benar untuk kepentingan para guru kami dukung, tapi apakah bukan hanya menguntungkan orang pribadi ? alias habiskan uang negara saja ?

    BalasHapus
  2. I comment when I like a article on a site or I have
    something to add to the conversation. It is triggered by the passion displayed in the post I browsed.

    And after this article Guru Bersertifikat Wajib Uji
    Kompetensi | Selamat Datang di Blog Pribadi. I was actually excited enough to post a comment :
    ) I do have a couple of questions for you if you tend not to mind.
    Is it only me or do a few of the remarks look as if they are written by brain
    dead people? :-P And, if you are posting on other sites, I would like to follow everything new you have to post.
    Would you make a list every one of your shared sites like
    your linkedin profile, Facebook page or twitter feed?

    BalasHapus
  3. Hello! I know this is sort of off-topic but I had
    to ask. Does managing a well-established blog like yours
    require a large amount of work? I am completely new to blogging but I do write in my diary daily.

    I'd like to start a blog so I can easily share my experience and views online. Please let me know if you have any kind of suggestions or tips for new aspiring blog owners. Appreciate it!

    BalasHapus

YUSUF-ZULAIKHA & HUKUM NEWTON

Allah SWT berfirman dalam QS 12 : 26-27 قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدّ...