Selasa, 19 Juni 2012

Guru Jangan Rewel, Ketentuan Mengajar Tetap 24 Jam

JAKARTA – Pemerintah dibuat geregetan oleh sikap sejumlah guru yang rewel dan terus mempersoalkan ketentuan jam mengajar. Mereka mengeluh karena harus mengajar di banyak sekolah. Ada juga yang mengeluh karena jam mengajar mereka di-nol-kan.


Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menyatakan, ketentuan yang mewajibkan guru mengajar 24 jam pelajaran setiap minggu itu sudah tepat dan tinggal dijalankan. Sebab, hal tersebut dirasa tepat untuk mengukur kinerja guru. ’’Ingat, guru itu juga PNS. Jadi, jam bekerjanya tidak boleh seenaknya,’’ tuturnya.


Dia menjelaskan, ketentuan mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu itu sejatinya tidak perlu direpotkan karena sebenarnya memang tidak memberatkan. Menurut Musliar, jika dihitung dengan jam normal, beban 24 jam pelajaran per pekan itu sama dengan 18 jam (1 jam pelajaran sama dengan 45 menit). Jika para guru mengajar enam hari dalam sepekan, berarti setiap hari mereka hanya diwajibkan mengajar selama 3 jam. Dia lantas membandingkan dengan PNS bidang lain yang memiliki kewajiban bekerja 7–8 jam per hari.


Mantan rektor Universitas Andalas, Padang, itu menyebutkan, jika sebuah sekolah tidak kelebihan guru, setiap guru tidak akan sulit memenuhi target jam mengajar tersebut. Apalagi di sekolah yang memiliki banyak rombongan belajar. ’’Aturan beban mengajar ini sudah tertuang dalam PP. Sudah tidak perlu dipolemikkan. Tinggal dijalankan saja,’’ tegasnya. Musliar juga mengingatkan, ketentuan mengajar selama 24 jam pelajaran per minggu tersebut menjadi salah satu syarat bagi guru bersertifikat untuk mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP).


Dampak pemberlakuan ketentuan mengajar 24 jam pelajaran tersebut, kata Musliar, muncul banyaknya kasus guru mencari tambahan di sekolah lain. Sebab, di sekolah pertama, mereka sudah tidak kebagian jam mengajar, sehingga wajib mencari sekolah lain. Upaya tersebut diperbolehkan karena diatur dalam SKB lima menteri tentang distribusi guru. Kasus lebih ekstrem, ada guru baru yang jam mengajarnya di-nol-kan. Sebab, jam mengajar mereka dikembalikan lagi ke guru senior yang sudah bersertifikat. Karena itu, guru senior tersebut tidak perlu sampai mengajar di tempat lain.


Kejadian itu, menurut Musliar, harus menjadi pelajaran bagi kepala sekolah. Dia meminta, dengan adanya dua aturan tersebut, para kepala sekolah lebih bijak dalam merekrut guru baru. ’’Jangan jor-joran merekrut guru,’’ ujarnya. Ada beberapa kasus. Misalnya, kepala sekolah terpaksa menampung sarjana-sarjana pendidikan baru yang kebetulan merupakan keluarga atau relasinya. Kasus membeludaknya guru yang terekam, antara lain, terjadi di Provinsi DKI Jakarta.


Di provinsi tersebut, Musliar mendapat informasi bahwa sekolah tingkat SMA kelebihan 3.598 guru dan SMK 1.635 guru. Dengan kondisi tersebut, wajar banyak guru yang berlarian ke sana kemari untuk mencari sekolah baru supaya target mengajar terpenuhi.


(Jawa Pos, 17 Juni 2012)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YUSUF-ZULAIKHA & HUKUM NEWTON

Allah SWT berfirman dalam QS 12 : 26-27 قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدّ...