Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2015

JUKLAK KENAIKAN PANGKAT GURU

JUKLAK KENAIKAN PANGKAT GURU



Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:



1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya:




1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.



Terbitnya PERMENPAN dan PERBES Mendiknas dan Ka. BKN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sebagaimana pada pasal 16 ayat (1) PERBES No. 14 Tahun 2014 ini disebutkan bahwa "kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir", sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.



Thanks to sumber

Kamis, 26 Februari 2009

Digital Citizenship, Perlu...!


Sebagian netter terkadang tidak menghiraukan aturan main dalam berinternet, ringkasan ulasan dari Agus Sampurno berikut mungkin bermanfaat bagi kita layaknya aturan warga di dunia nyata. Semoga menjadi netter yang sehat.


+++++++++++++++++



Dibawah ini beberapa faktor yang membuat pembelajaran mengenai digital citizenship menjadi sangat penting:


  1. Ketika seseorang berada di dunia maya (online), banyak yangkemudian merasa bebas dan menjadi lebih ekspresif dibandingkan saatberada didunia nyata. Seseorang yang saat chatting sangat aktif dan terkesan seperti orang menyenangkan, saat bertemu muka dengan lawan bicara nya didunia nyata terkadang malah menjadi pendiam dan menjadi salah tingkah karena tidak terbiasa menghadapi seseorang secara fisik dan nyata (offline).

  2. Saat di dunia maya berlaku semboyan, You Don't Know Me: sangatlah sulit untuk mengetahui dengan siapa kita sedang berkomunikasi. You Can't See Me: seseorang bisa saja memalsukan identitas saat berada di dunia maya, mengaku sebagai remaja padahal berusia setengah abad, hanya untuk bisa menarik dan mengambil keuntungan dari lawan bicara yang nota bene adalah orang yang jauh lebih lemah bahkan anak kecil (internet predator)

  3. It's Just a Game: Banyak orang melihat keberadaannya didunia maya bukan sebuah hal yang serius. Hanya main-main katanya, jadi tidak heran banyak perilaku yang meyimpang dari kehidupan didunia nyata. Bahayanya ini akan menyangkut kredibilitasnya didunia nyata. Karena main-main seseorang akan menaruh foto nya sedang mabuk misalnya disebuah pesta, pada situs pertemanan. Bayangkan ketika dia melamar ke sebuah perusahaan dan calon pemberi kerja melihat foto tersebut lewat internet.

  4. Pemakaian waktu yang sangat banyak dari seseorang untuk selalu berada di depan computer (kecanduan). Bermain game atau melakukan chatting dengan orang lain sampai berjam-jam dan hingga larut malam. Bayangkan jika esoknya seorang pelajar masih harus sekolah, padahal malamnya sampai dini hari ia sibuk chatting dan bermain game di internet.

  5. Tidak digunakannya kompas moral serta etika sehingga tidak menghargai karya cipta orang lain, baik yang berupa karya ilmiah atau sebuah hasil karya cipta seni, musik misalnya, dengan cara mengunduh dari internet.

  6. Pornografi, banyak remaja yang kemudian menjadi produsen materi pornografi yang bahkan melibatkan dia sebagai pelakunya. Sengaja atau tidak sengaja remaja akan berpikir bahwa yang ia lakukan adalah untuk konsumsi pribadi' dan bukan untuk disebarluaskan. Tanpa berpikir panjang bahwa materi itu akan membawa dampak yang sangat besar di kehidupan masa depan. Padahal sepanjang masih berupa materi digital, video di hp atau foto yang ia masukkan di situs pertemanan, akan memancing orang lain untuk menyebarkan.

  7. Cyberbully, berbeda dengan kasus bully didunia nyata. Cyberbully bisa berlangsung 24 jam dan 7 hari seminggu alias setiap saat dan waktu. Bully diupayakan untuk menekan orang lain yang akan menimbukan ketidak nyamanan dan dilakukan lewat alat digitl, computer, internet atau HP. Hal yang menjadi perbedaan mendasar orng yang dibully tidak melihat siapa yang melakukannya. Bisa juga pelaku menyebarkan foto atau materi yang bersifat pribadi milik orang lain yang kemudian akan mempermalukan orang yang bersangkutan.


Menurut situs Digizen.org, "Digital citizenship isn't just about recognizing and dealing with online hazards. It's about building safe places and communities…how to manage personal information …being internet savvy using your online presence to grow and shape your world in a safe creative way and inspiring others to do the same."


"Digital citizenship bukan hanya usaha untuk mengenali dan mengendalikan bahaya yang ada di internet. Tetapi lebih kepada membangun tempat dan komunitas yang aman …bagaimana mengelola data pribadi…saat yang sama bagaimana agar menjadi mahir didunia internet dan memaknai keberadaan di dunia maya untuk menjadi lebih berkembang secara kreatif tetapi tetap menutamakan keamanan dan bisa menginspirasikan orang lain untuk berbuat hal yang sama."


Dengan demikian penting sekali bagi siswa serta guru atau siapa saja yang sering berada di dunia maya untuk mempraktekan prinsip dibawah ini.



1. You are what you post! Anda adalah apa yang anda posting di internet Tanyalah pada diri sendiri sebelum memasukkan sesuatu di internet.

  • Mengapa saya ingin memasukkan tulisan atau gambar dan pesan seperti ini

  • Siapa yang ingin saya tuju, apakah saya ingin respon lebih lanjut

  • Hal yang saya kirim atau posting ini, apakah akan mempengaruhi penilaian orang terhadap saya dan reputasi saya di dunia internet?

  • Bagaimana orang lain menafsirkan hal yang saya posting ini?

  • Bagaimana jika orang tu, guru , serta calon pemberi beasiswa atau calon pemberi kerja


2. Think before you click!




  • Dalam dunia online semua yang terlanjur terkirim tidak bisa ditarik kembali

  • Jadi, fikirkan sebelum mengirim sesuatu kepada orang lain dengan email misalnya

  • Saat berkomunikasi secara langsung lewat fasilitas instant messaging (chatting)


Rekomendasi untuk dilakukan di tempat masing-masing sekembalinya dari tempat workshop adalah:


  1. Memasukkan pembelajaran mengenai digital citizenship sebagai muatan disekolah, Bisa guru TIK yang mengajarkan bekerja sama dengan guru bimbingan konseling

  2. Perbaharui terus pengetahuan guru dan orang tua siswa mengenai hal yang mesti diwaspadai di dunia online dengan cara yang berkelanjutan


  3. Perlunya dibuat peraturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan didunia maya untuk semua komponen di sekolah, guru, orang tua, siswa dan karyawan perihal cara menggunakan internet dan berkomunikasi di dunia maya.




++++++++++++++


Quote: "Kaca, Porselen dan Nama Baik, adalah sesuatu yang gampang sekali pecah, dan tak akan dapat direkatkan kembali tanpa meninggalkan bekas yang nampak". [Benyamin Franklin]

DZIKIR & EMPTY

  When we understand quantum physics, at the atomic level, there is empty space between the nucleus and the electrons.  And... Our bodies ar...